Kejati Malut Tunjuk Fahri Bachmid Jadi Saksi Ahli terkait Gugatan Praperadilan Tersangka Reza ST

Minggu, 18 April 2021 - 12:54 WIB
loading...
Kejati Malut Tunjuk...
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menunjuk Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid sebagai saksi Ahli di sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Reza ST. Foto Ist
A A A
TERNATE - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menunjuk Pakar Hukum Tata Negara dan Ahli Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid sebagai saksi Ahli dalam sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Reza ST terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Pengadaan Nautika Kapal Penangkap Ikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019.

“Iya benar saya diminta sebagai saksi Ahli dalam Persidangan Praperadilan dimaksud oleh Termohon yaitu Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan berdasarkan hal itu, pada hari Jumat (16/04/2021) saya telah memberikan keterangan Ahli dihadapan Persidangan, ujar Fahri Bachmid, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/4/2021).

Fahri menyampaikan, sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Ternate, pada Jumat (16/0420121). Dalam persidangan itu, Fahri Bachmid, menerangkan dan menyampaikan kepada hakim tunggal bahwa penetapan tersangka kepada Reza ST secara konstitusional tepat dan sejalan dengan prinsip hukum acara yang berlaku.

“Praperadilan sejatinya merupakan kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan memutus persoalan yang berhubungan dengan kewenangan upaya paksa dari aparat penegak hukum, termasuk pula masalah ganti rugi. Praperadilan didesain untuk memberikan perlindungan pada masa “pra persidangan” bagi tersangka atau orang lain yang merasa hak-nya dilanggar oleh kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum,” katanya.

Namun demikin, menurut Fahri, praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa pokok perkara. Secara eksplisit hal tersebut diatur dalam KUHAP pasal 82 ayat (1) huruf d. yang menyatakan bahwa “dalam hal suatu perkara sudah mulai. diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada pra peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur”. Menurutnya, pengaturan itu menunjukkan bahwa ada dimensi dan jurisdiksi yang berbeda dari praperadilan yang membedakannya dengan pemeriksaan pokok perkara.

“Secara langsung praperadilan juga hanya ditujukan untuk memeriksa aspek “formil belaka” dan tidak dimaksudkan untuk memeriksa hal-hal yang berkaitan dengan pokok perkara, sebab pokok perkara atau persoalan substansial dari perkara itu adalah ranah atau yurisdiksi dari pemeriksaan persidangan oleh majelis hakim,bukan oleh lembaga Praperadilan, itu hukumnya yang telah didesain seperti itu,” paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
Rekomendasi
Geely Pamer Performa...
Geely Pamer Performa dan Inovasi di Sirkuit Mandalika, Begini Sensasinya
Cing Abdel Sudah Ikhlas...
Cing Abdel Sudah Ikhlas Lepas Temon, Kini Hanya Tersisa Kenangan Lucu
Solusi Tagihan dan Konsumsi...
Solusi Tagihan dan Konsumsi Token Listrik Makin Berasa, Ini Cara Cepat Lebih Hemat dari ShopeePay
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved