PSBB Palembang dan Prabumulih Tetap Dimulai H+2 Lebaran

Kamis, 21 Mei 2020 - 10:05 WIB
loading...
PSBB Palembang dan Prabumulih...
Gubernus Sumsel Herman Deru saat konfrensi pers di Kantor Gubernur. Foto/SINDOnews/Dede Feb
A A A
PALEMBANG - Gubernur Sumsel Herman Deru bersama jajaran Forkompinda menyetujui rancangan Perwali Palembang serta Prabumulih tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Deru mengatakan, persetujuan Perwali tersebut pertanda jadwal sosialisasi PSBB pada dua daerah yang dimulai sejak hari ini, Kamis (21/5).

"Hari ini PSBB sudah bisa dimulai. Namun untuk pelaksanaannya masih bersifat persuasif, belum hukuman," ujarnya, Kamis (21/05/2020).

Dijelaskan Deru, langkah persuasif yang diambil oleh kedua wilayah akan berlangsung selama lima hari, yakni dari 21-25 Mei.

Setelah itu, yakni 26 Mei atau H+2 lebaran, setiap bentuk pelanggaran akan diproses oleh instansi penegak hukum seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan.

"Artinya H+2 itu sama seperti informasi diawal, kita anggap semua masyarakat sudah paham dan tersosialisasi," jelas dia. (Baca juga: Satu Tenaga Medis dan Bayi Berusia 2 Hari di Muratara Positif COVID-19)

Menurutnya, dalam Perwali sudah mengatur batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Syarat-syarat tentang pembatasan apa yang boleh dilakukan sudah tertuang dalam semua lini, termasuk sanksi administrasi jika ada masyarakat yang melanggar. "Sanksi individu kita serahkan ke penegak hukum," tandasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2301 seconds (0.1#10.140)