Percepat Pelayanan, Pemkab Pangkep Berencana Rampingkan OPD
Jum'at, 16 April 2021 - 20:56 WIB
loading...
Ketua DPRD Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (kanan) menyerahkan rancangan RPJMD 2021-2026 kepada ketua DPRD Pangkep, Haris Gani kemarin. Foto: Istimewa
A
A
A
PANGKEP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep berencana merampingkan organisasi perangkat daerah (OPD). Rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait itu telah diserahkan ke dewan dalam rapat paripurna, Kamis (15/4).
Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau menyampaikan,Ranperda Perubahan nomor 4 tentang OPD ini dibutuhkan untuk melakukan penataan perangkat daerah atau perampingan OPD. "Ini sekaligus menjawab kebutuhan kecepatan layanan masyarakat,” ujar Bupati Yusran .
Baca juga: Bupati Pangkep Minta Pejabat Fungsional Tingkatkan Kualitas Kinerja
Dengan penataan OPD ini, lanjut Yusran , bukan hanya persoalan alokasi anggaran belanja yang terselesaikan, tetapi juga masalah koordinasi, ego sektoral, maupun aparatur yang tidak berkompeten yang menyebabkan panjangnya alur birokrasi. Dampaknya, lambannya pelayanan kepada masyarakat juga akan terselesaikan.
"Karena itu, perangkat daerah yang kita bentuk nantinya adalah OPD yang produktif dan efektif. Ramping struktur tapi kaya fungsi," katanya.
Belum disebutkan berapa OPD yang akan dipangkas melalui perda ini, tetapi sumber di pemkab menyebutkan perampingan ini akan menyebabkan delapan OPD dihilangkan. Sehingga dari 27 OPD yang ada saat ini, akan menjadi 19 OPD saja.
Baca juga: Awal Ramadan, Harga Kebutuhan Pokok di Pangkep Terkendali
Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau menyampaikan,Ranperda Perubahan nomor 4 tentang OPD ini dibutuhkan untuk melakukan penataan perangkat daerah atau perampingan OPD. "Ini sekaligus menjawab kebutuhan kecepatan layanan masyarakat,” ujar Bupati Yusran .
Baca juga: Bupati Pangkep Minta Pejabat Fungsional Tingkatkan Kualitas Kinerja
Dengan penataan OPD ini, lanjut Yusran , bukan hanya persoalan alokasi anggaran belanja yang terselesaikan, tetapi juga masalah koordinasi, ego sektoral, maupun aparatur yang tidak berkompeten yang menyebabkan panjangnya alur birokrasi. Dampaknya, lambannya pelayanan kepada masyarakat juga akan terselesaikan.
"Karena itu, perangkat daerah yang kita bentuk nantinya adalah OPD yang produktif dan efektif. Ramping struktur tapi kaya fungsi," katanya.
Belum disebutkan berapa OPD yang akan dipangkas melalui perda ini, tetapi sumber di pemkab menyebutkan perampingan ini akan menyebabkan delapan OPD dihilangkan. Sehingga dari 27 OPD yang ada saat ini, akan menjadi 19 OPD saja.
Baca juga: Awal Ramadan, Harga Kebutuhan Pokok di Pangkep Terkendali
Lihat Juga :