Luncurkan Aplikasi e-Perda, Ridwan Kamil: Dunia Sudah Berubah ke Digital
loading...
A
A
A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meluncurkan aplikasi e-Perda di Jawa Barat dari Rumah Dinas Gubernur Jabar, Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Ridwan Kamil-KPPU Teken Kerja Sama Sinergitas Persaingan Usaha
Aplikasi e-Perda dikembangkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai wadah konsultasi pemerintah daerah (pemda) dengan pusat terkait perancangan peraturan daerah (perda) .
Baca juga: Ridwan Kamil: Sinergi BUMD Jabar-PT Krakatau Steel Dorong Pemulihan Ekonomi
Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil menyambut baik aplikasi tersebut. Dia menyebut, saat ini segalanya sudah harus bergeser ke dalam dunia digital, termasuk dalam proses perumusan perda.
"Kami merasa inilah yang kami tunggu-tunggu karena dari daerah banyak sekali permasalahan yang harus disinkronkan dengan nomenklatur dari pusat. Dunia sudah berubah, bergeser ke dunia digital, termasuk akurasi dan sinkronisasi data membuat waktu kita bisa lebih produktif," tutur Kang Emil.
Kang Emil menjelaskan, tujuan peluncuran e-Perda di Jabar untuk memastikan kecepatan dan ketepatan rancangan produk hukum Pemda Provinsi Jabar bersama DPRD Jabar yang disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat.
"Memastikan kecepatan dan ketepatan karena waktu sangat berharga. Kalau kita bisa mengurangi hal-hal yang sifatnya kurang produktif itu, bisa kita selesaikan," ujarnya. Tujuan lainnya, kata Kang Emil, yakni menciptakan iklim keterbukaan informasi yang transparans dan terintegrasi.
"Dengan mudah kita bisa mencari (perda), hingga keterbukaan informasi menjadi mudah. Bahkan, tolong pertahankan bahwa Pemda Provinsi Jawa Barat sudah dua tahun meraih provinsi informatif kategori tertinggi di Indonesia," pintanya.
Menurut dia, aplikasi e-Perda dibuat pemerintah pusat untuk memperkuat kepemerintahan yang baik dan bersih di lingkungan Pemda Provinsi Jabar.
"Clean and good governance ya. Hingga kalau ada hal-hal yang masih kurang, masyarakat bisa protes. Aplikasi ini juga meminimalkan tetap muka yang sebenarnya bisa digantikan secara virtual," katanya.
Tujuan terakhir, tambah Kang Emil, perda dan peraturan pemerintah pusat menjadi satu data yang memudahkan proses perancangan perda.
"Saya yakin jumlah perda di Indonesia ini ribuan, sehingga sangat berat kalau kita tidak lakukan secara maksimal," kata Kang Emil.
Sementara itu, Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik memilih Pemda Provinsi Jabar untuk meluncurkan aplikasi ini karena Jabar secara berturut-turut meraih peringkat satu dan dua sebagai pemerintahan inovasi di Indonesia pada 2018 dan 2019.
"Jabar masuk kepada yang memiliki prestasi yang tinggi dalam pemerintah, tertinggi di Indonesia tentunya. Momentum ini kami berharap bisa memberikan semangat kepada Kemendagri dan juga kepada Jawa Barat untuk lebih inovatif dan tentunya juga akan lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada seluruh pemerintah provinsi dan pemerintah kota di Indonesia," tutur Akmal.
Menurut Akmal, e-Perda bertujuan mempercepat proses fasilitasi dari pemerintah pusat atas raperda yang sedang dirancang daerah. Aplikasi e-Perda ini juga diharapkan dapat lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja birokrasi karena prosesnya berbasis digital.
Baca juga: Ridwan Kamil-KPPU Teken Kerja Sama Sinergitas Persaingan Usaha
Aplikasi e-Perda dikembangkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai wadah konsultasi pemerintah daerah (pemda) dengan pusat terkait perancangan peraturan daerah (perda) .
Baca juga: Ridwan Kamil: Sinergi BUMD Jabar-PT Krakatau Steel Dorong Pemulihan Ekonomi
Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil menyambut baik aplikasi tersebut. Dia menyebut, saat ini segalanya sudah harus bergeser ke dalam dunia digital, termasuk dalam proses perumusan perda.
"Kami merasa inilah yang kami tunggu-tunggu karena dari daerah banyak sekali permasalahan yang harus disinkronkan dengan nomenklatur dari pusat. Dunia sudah berubah, bergeser ke dunia digital, termasuk akurasi dan sinkronisasi data membuat waktu kita bisa lebih produktif," tutur Kang Emil.
Kang Emil menjelaskan, tujuan peluncuran e-Perda di Jabar untuk memastikan kecepatan dan ketepatan rancangan produk hukum Pemda Provinsi Jabar bersama DPRD Jabar yang disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat.
"Memastikan kecepatan dan ketepatan karena waktu sangat berharga. Kalau kita bisa mengurangi hal-hal yang sifatnya kurang produktif itu, bisa kita selesaikan," ujarnya. Tujuan lainnya, kata Kang Emil, yakni menciptakan iklim keterbukaan informasi yang transparans dan terintegrasi.
"Dengan mudah kita bisa mencari (perda), hingga keterbukaan informasi menjadi mudah. Bahkan, tolong pertahankan bahwa Pemda Provinsi Jawa Barat sudah dua tahun meraih provinsi informatif kategori tertinggi di Indonesia," pintanya.
Menurut dia, aplikasi e-Perda dibuat pemerintah pusat untuk memperkuat kepemerintahan yang baik dan bersih di lingkungan Pemda Provinsi Jabar.
"Clean and good governance ya. Hingga kalau ada hal-hal yang masih kurang, masyarakat bisa protes. Aplikasi ini juga meminimalkan tetap muka yang sebenarnya bisa digantikan secara virtual," katanya.
Tujuan terakhir, tambah Kang Emil, perda dan peraturan pemerintah pusat menjadi satu data yang memudahkan proses perancangan perda.
"Saya yakin jumlah perda di Indonesia ini ribuan, sehingga sangat berat kalau kita tidak lakukan secara maksimal," kata Kang Emil.
Sementara itu, Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik memilih Pemda Provinsi Jabar untuk meluncurkan aplikasi ini karena Jabar secara berturut-turut meraih peringkat satu dan dua sebagai pemerintahan inovasi di Indonesia pada 2018 dan 2019.
"Jabar masuk kepada yang memiliki prestasi yang tinggi dalam pemerintah, tertinggi di Indonesia tentunya. Momentum ini kami berharap bisa memberikan semangat kepada Kemendagri dan juga kepada Jawa Barat untuk lebih inovatif dan tentunya juga akan lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada seluruh pemerintah provinsi dan pemerintah kota di Indonesia," tutur Akmal.
Menurut Akmal, e-Perda bertujuan mempercepat proses fasilitasi dari pemerintah pusat atas raperda yang sedang dirancang daerah. Aplikasi e-Perda ini juga diharapkan dapat lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja birokrasi karena prosesnya berbasis digital.
(shf)