Luncurkan Aplikasi e-Perda, Ridwan Kamil: Dunia Sudah Berubah ke Digital

Jum'at, 16 April 2021 - 17:18 WIB
loading...
Luncurkan Aplikasi e-Perda,...
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil saat meluncurkan e-Perda secara virtual, Jumat (16/4/2021). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meluncurkan aplikasi e-Perda di Jawa Barat dari Rumah Dinas Gubernur Jabar, Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Jumat (16/4/2021).

Baca juga: Ridwan Kamil-KPPU Teken Kerja Sama Sinergitas Persaingan Usaha

Aplikasi e-Perda dikembangkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai wadah konsultasi pemerintah daerah (pemda) dengan pusat terkait perancangan peraturan daerah (perda) .

Baca juga: Ridwan Kamil: Sinergi BUMD Jabar-PT Krakatau Steel Dorong Pemulihan Ekonomi

Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil menyambut baik aplikasi tersebut. Dia menyebut, saat ini segalanya sudah harus bergeser ke dalam dunia digital, termasuk dalam proses perumusan perda.

"Kami merasa inilah yang kami tunggu-tunggu karena dari daerah banyak sekali permasalahan yang harus disinkronkan dengan nomenklatur dari pusat. Dunia sudah berubah, bergeser ke dunia digital, termasuk akurasi dan sinkronisasi data membuat waktu kita bisa lebih produktif," tutur Kang Emil.

Kang Emil menjelaskan, tujuan peluncuran e-Perda di Jabar untuk memastikan kecepatan dan ketepatan rancangan produk hukum Pemda Provinsi Jabar bersama DPRD Jabar yang disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat.

"Memastikan kecepatan dan ketepatan karena waktu sangat berharga. Kalau kita bisa mengurangi hal-hal yang sifatnya kurang produktif itu, bisa kita selesaikan," ujarnya. Tujuan lainnya, kata Kang Emil, yakni menciptakan iklim keterbukaan informasi yang transparans dan terintegrasi.



"Dengan mudah kita bisa mencari (perda), hingga keterbukaan informasi menjadi mudah. Bahkan, tolong pertahankan bahwa Pemda Provinsi Jawa Barat sudah dua tahun meraih provinsi informatif kategori tertinggi di Indonesia," pintanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2940 seconds (0.1#10.140)