Dicecar Kubu Habib Rizieq, Begini Penjelasan Anak Buah Bima Arya soal Kasus RS UMMI

Kamis, 15 April 2021 - 20:11 WIB
loading...
Dicecar Kubu Habib Rizieq,...
Habib Rizieq Shihab melayangkan pertanyaan bertubi-tubi kepada Wali Kota Bogor Bima Arya, dalam sidang kasus karantina kesehatan di PN Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). Foto: Ist
A A A
BOGOR - Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor Alma Wiranta angkat bicara perihal perkara RS UMMI yang dilaporkan ke polisi. Hal itu menyusul dicecarnya Wali Kota Bogor Bima Arya oleh terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dan kuasa hukumnya, saat bersaksi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 14 April 2021.

Dalam persidangan itu, Habib Rizieq dan kuasa hukum mencecar Bima Arya yang juga sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, terkait pelaporan pelanggaran protokol kesehatan ke Polresta Bogor Kota yang seharusnya telah mendapat pertimbangan oleh ahli hukum Pemerintah Kota Bogor. Semua itu, ditegaskan Alma telah melalui analisis hukum pada 27 November 2020 lalu.

Baca juga: Habib Rizieq Naik Pitam dengar Kesaksian Wali Kota Bogor Bima Arya: Dia Berbohong!

"Kami telah memberikan analisis hukum dalam kasus RS UMMI kepada Satgas Covid-19 pada tanggal 27 November 2020 adalah berupa rekomendasi agar segera melaporkan secara pidana kepada pihak kepolisian terhadap perbuatan pihak RS UMMI yang tidak kooperatif dalam memberikan informasi, pelanggaran administratif terhadap aturan hukum," kata Alma, dalam keterangannya, Kamis (15/4/2021).

Adapun pelanggarannya tertuang dalam Pasal 10 Huruf a Peraturan Walikota Bogor Nomor 110 tentang PSBMK jo Pasal 5 huruf h Peraturan Walikota Nomor 107 tentang sanksi pelanggar tertib kesehatan. Sedangkan, pelanggaran pidana merujuk Pasal 93 UU Nomor 16 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

Baca juga: Habib Rizieq Pertanyakan Alasan Bima Arya Melaporkannya ke Polisi

Alma menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada tanggal 26 Nopember 2020 di RS UMMI adalah peristiwa menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Kota Bogor. Menjadi tugas Satgas Covid-19 untuk mendapatkan informasi pelaksanaan protokol kesehatan melalui uji swab dalam rangka melindungi warga Kota Bogor.

"Karenanya perlu diambil tindakan tegas yang terukur apakah peristiwa ini merupakan pidana atau tidak dengan cara melaporkan secara pidana terhadap pihak yang tidak kooperatif dan pelaporan itu tidak mungkin dicabut karena bukan delik aduan," jelasnya.

Baca juga: Tak Terima Disebut Habib Rizieq Memberikan Keterangan Bohong, Begini Kata Bima Arya

Di Kota Bogor, lanjut Alma, telah terjadi dua peristiwa pelanggaran hukum atas pemberlakuan PSBB dan pelanggaran protokol kesehatan. Namun, semua peristiwa tersebut tidak dapat dilanjutkan ke persidangan dikarenakan tidak cukup bukti dan tidak terpenuhi unsur pasal yang dipidanakan.

"Sehingga informasi hanya perkara ini yang dipidanakan perlu kami klarifikasi kepada publik bahwa Pemerintah Kota Bogor komitmen dan konsisten menjunjung hukum sebagaimana dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019," tegasnya.



Apa yang dilakukan oleh Bima Arya pun bukan berdiri sendiri. Melainkan bersama-sama dengan Forkopimda yang di dalamnya terdapat TNI-Polri, Kejaksaan, Pengadilan, ditambah dengan DPRD Kota Bogor serta beberapa komponen lainnya, baik akademisi maupun tokoh agama sebagai mandatori dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.

"Dalam koridor pendampingan hukum yang dilakukan oleh Bagian Hukum dan HAM untuk memastikan peristiwa tersebut sebagai peristiwa pidana tentunya sesuai kaidah rule of law untuk mendapatkan kepastian hukum, dan kedudukan Wali Kota Bogor Bima Arya sebagai Ketua Satgas Covid-19 telah tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk menjaga wilayah Kota Bogor sebagai daerah otonomi terhadap 3 status kedaruratan yang belum dicabut oleh pemerintah pusat," tutup Alma.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri Canangkan...
Kemendagri Canangkan Satpol PP sebagai Pelopor Gerakan Indonesia Asri
Wamendagri: Kepemimpinan...
Wamendagri: Kepemimpinan Adaptif dan Inovatif di Daerah Sangat Penting
Wamendagri Buka Suara...
Wamendagri Buka Suara Soal Usulan Denda e-KTP Hilang: Itu Biaya Cetak Baru
Rekomendasi
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
IHSG Siang Anjlok 1,29%...
IHSG Siang Anjlok 1,29% ke 6.037, Sektor Keuangan dan Energi Jadi Pemberat
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
3 Buah yang Tidak Boleh...
3 Buah yang Tidak Boleh Diberikan ke Anak saat Batuk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved