Antisipasi Penyebaran Covid-19, PNS dan Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Dilarang Bukber dan Mudik
Kamis, 15 April 2021 - 14:20 WIB
loading...
A
A
A
Dalam edaran yang diteken Gubernur Aceh Nova Iriansyah itu, tertulis bahwa larangan bepergian dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan perjalanan dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat penting, dan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala SKPA. Itupun dengan tetap memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Sementara yang diizinkan mengambil cuti adalah cuti melahirkan/cuti karena sakit dan cuti karena alasan penting. Meski demikian, mereka wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.
Sebelum itu, MPU Aceh juga telah mengeluarkan taushiah tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan, pada 25 Maret lalu. Dalam surat itu, MPU meminta Pemerintah Aceh untuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman, nyaman dan tenang agar masyarakat khusyuk dalam melaksanakan ibadah Ramadhan.
MPU juga meminta kepada pengurus dan pengelola rumah ibadah untuk menciptakan kenyamanan beribadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan meningkatkan kesadaran serta kepedulian terhadap kebersihan lingkungan.
"Diminta kepada setiap komponen masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan keramaian seperti duduk kumpul-kumpul bersama di jalan, buka puasa bersama, sahur bersama, safari subuh dan lainnya," demikian bunyi salah satu poin dari Taushiyah MPU itu.
Forkopimda Aceh juga telah mengeluarkan seruan bersama tentang penyemarakan syiar Ramadhan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Seruan yang diteken bersama oleh seluruh pimpinan Forkopimda itu berisi 10 poin yang menyasar berbagai pihak, mulai pegawai negeri hingga pelaku usaha.
Sementara yang diizinkan mengambil cuti adalah cuti melahirkan/cuti karena sakit dan cuti karena alasan penting. Meski demikian, mereka wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.
Sebelum itu, MPU Aceh juga telah mengeluarkan taushiah tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan, pada 25 Maret lalu. Dalam surat itu, MPU meminta Pemerintah Aceh untuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman, nyaman dan tenang agar masyarakat khusyuk dalam melaksanakan ibadah Ramadhan.
MPU juga meminta kepada pengurus dan pengelola rumah ibadah untuk menciptakan kenyamanan beribadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan meningkatkan kesadaran serta kepedulian terhadap kebersihan lingkungan.
"Diminta kepada setiap komponen masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan keramaian seperti duduk kumpul-kumpul bersama di jalan, buka puasa bersama, sahur bersama, safari subuh dan lainnya," demikian bunyi salah satu poin dari Taushiyah MPU itu.
Forkopimda Aceh juga telah mengeluarkan seruan bersama tentang penyemarakan syiar Ramadhan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Seruan yang diteken bersama oleh seluruh pimpinan Forkopimda itu berisi 10 poin yang menyasar berbagai pihak, mulai pegawai negeri hingga pelaku usaha.
Lihat Juga :