Selama Ramadhan, Kafe di Bekasi Buka hingga Jam 11 Malam

Kamis, 15 April 2021 - 14:17 WIB
loading...
Selama Ramadhan, Kafe...
Pemkot Bekasi memberikan kelonggaran bagi jenis usaha kegiatan rumah makan, restoran dan kafe untuk beroperasi hingga pukul 23.00 WIB selama bulan suci Ramadhan 2021. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan memberikan kelonggaran bagi jenis usaha kegiatan rumah makan, restoran dan kafe untuk beroperasi hingga pukul 23.00 WIB selama bulan suci Ramadhan 2021 . Aturan ini diberlakukandalam rangka mendukung aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Meski demikian, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi pemilik usaha selama beroperasi saat bulan suci Ramadhan. Baca juga: Masih Izinkan Hotel dan Mal Buka, PSBB DKI Diyakini Terancam Gagal Total

“Meskipun diperbolehkan buka hingga waktu yang ditentukan, pelaku usaha harus mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan, kalau melanggar akan diberikan sanksi,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Tedy Hafni, Kamis (15/4/2021).

Adapun aturannya sebagai berikut untuk kegiatan usaha perdagangan dan jasa: terhadap pusat perbelanjaan atau mal, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya, jam operasional dimulai pukul 07.00 hingga 22.00 WlB.Tempat usaha yang memiliki izin operasional selama 24 jam, tidak berlaku dan diharuskan mengikuti aturan tersebut dengan wajib memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak berkerumun.

Kemudian tempat atau fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan: untuk rumah makan/restoran/usaha sejenisnya dan kafe, makan di tempat diperbolehkan sampai dengan pukul 23.00 WlB, dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00 WlB sampai dengan 04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur (berlaku untuk rumah makan, restoran yang beroperasi di luar mal). Baca juga: Bisnis Lancar, Ini Cerita Pengusaha Makanan Sunda Gunakan Teknologi Digital

Makan/minum di tempat paling banyak 50 persen kapasitas pengunjung.Untuk layanan take away/drive thru dapat melayani sampai pukul 24.00 WIB (berlaku untuk rumah makan/restoran/usaha di luar mall.Untuk kegiatan pada tempat hiburan malam di tutup sementara waktu dalam bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Alumni Relawan RSDC...
Alumni Relawan RSDC Wisma Atlet Hadiri Reuni dan Halalbihalal di Markas Marinir
Rekomendasi
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
Zero ODOL Dinilai Jadi...
Zero ODOL Dinilai Jadi Titik Awal Perkuat Keselamatan Transportasi
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Infografis
10 Negara dengan Jam...
10 Negara dengan Jam Kerja Terpendek di Dunia, Suriah Paling Singkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved