Pascabom Gereja Katedral, Polisi Sudah Amankan 31 Orang Terduga Teroris
Selasa, 13 April 2021 - 22:40 WIB
loading...
Polisi melakukan olah TKP di lokasi bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulsel, Minggu (28/3/2021). Foto: SINDOnews
A
A
A
MAKASSAR - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri kembali mengamankan enam terduga teroris diduga jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) yang bermarkas di Villa Mutiara, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Selasa (13/4).
Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol E Zulpan menyatakan keenam terduga teroris kelompok JAD ini berinisial J, D, MS, AL, W dan S. Dia mengaku belum mengetahui lebih rinci peran mereka dalam aksi teror bom bunuh diri Geraja Katedral di Makassar yang dilakukan pasangan suami istri, L dan YSF.
Baca juga: Densus 88 Kembali Tangkap 6 Terduga Teroris Terkait Bom Bunuh Diri di Makassar
"Iya tadi sudah ada diamankan, di daerah Makassar tapi saya tidak bilang lokasi tepatnya. Total semua sudah 31 orang yang kita amankan dan saat ini dalam pemeriksaan Densus 88. Pemeriksaannya di Polda Sulsel ," ungkapnya ditemui di Mapolrestabes Makassar.
Menurut Zulpan, puluhan anggota JAD yang ditahan saat ini masih berstatus terperiksa, merujuk UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme. "Di mana mereka ( Densus 88 ) punya kewenangan waktu pemeriksaan 21 hari sebelum ditingkatkan statusnya," tegasnya.
Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol E Zulpan menyatakan keenam terduga teroris kelompok JAD ini berinisial J, D, MS, AL, W dan S. Dia mengaku belum mengetahui lebih rinci peran mereka dalam aksi teror bom bunuh diri Geraja Katedral di Makassar yang dilakukan pasangan suami istri, L dan YSF.
Baca juga: Densus 88 Kembali Tangkap 6 Terduga Teroris Terkait Bom Bunuh Diri di Makassar
"Iya tadi sudah ada diamankan, di daerah Makassar tapi saya tidak bilang lokasi tepatnya. Total semua sudah 31 orang yang kita amankan dan saat ini dalam pemeriksaan Densus 88. Pemeriksaannya di Polda Sulsel ," ungkapnya ditemui di Mapolrestabes Makassar.
Menurut Zulpan, puluhan anggota JAD yang ditahan saat ini masih berstatus terperiksa, merujuk UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme. "Di mana mereka ( Densus 88 ) punya kewenangan waktu pemeriksaan 21 hari sebelum ditingkatkan statusnya," tegasnya.
Lihat Juga :