Dua Jaksa yang Ditangkap KPK Divonis 4 Tahun dan 1,5 Tahun
Rabu, 20 Mei 2020 - 23:11 WIB
loading...
A
A
A
Pasal yang divonis majelis hakim adalah pasal dakwaan alternatif kedua dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang pada sidang sebelumnya.
Vonis ringan juga didapat Satriawan yang disidang setelahnya. "Menjatuhkan pidana, berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan," kata Asep Permana.
Satriawan sebelumnya dengan tuntutan pasal yang sama seperti Eka, dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
Atas putusan tersebut, sebelum hakim ketua Asep Purnama mengetuk palu menutup sidang, kepada terdakwa dan JPU menawarkan apakan ada tanggapan, baik menerima, menolak dan menyatakan banding atau pikir-pikir.
Mendapat tawaran itu, baik terdakwa Eka Safitra maupun terdakwa Satriawan Sulaksono menyatakan pikir-pikir. Sementara JPU pada KPK,Wawan Yunarwanto langsung menyatakan banding atas vonis lebih ringan atas tuntutan JPU ini.
Vonis ringan juga didapat Satriawan yang disidang setelahnya. "Menjatuhkan pidana, berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan," kata Asep Permana.
Satriawan sebelumnya dengan tuntutan pasal yang sama seperti Eka, dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
Atas putusan tersebut, sebelum hakim ketua Asep Purnama mengetuk palu menutup sidang, kepada terdakwa dan JPU menawarkan apakan ada tanggapan, baik menerima, menolak dan menyatakan banding atau pikir-pikir.
Mendapat tawaran itu, baik terdakwa Eka Safitra maupun terdakwa Satriawan Sulaksono menyatakan pikir-pikir. Sementara JPU pada KPK,Wawan Yunarwanto langsung menyatakan banding atas vonis lebih ringan atas tuntutan JPU ini.
Lihat Juga :