Halau Kerumunan Ngabuburit, Satpol PP Bandung Kerahkan 700 Personel
Selasa, 13 April 2021 - 16:02 WIB
loading...
A
A
A
Idris menegaskan, Surat Edaran (SE) Kementerian Agama telah menyatakan, kegiatan ngabuburit dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing. Sebab, dikhawatirkan terjadi penyebaran COVID-19.
"Dan untuk beribadah juga dianjurkan di rumah atau apabila di masjid tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan," terangnya.
Pada bulan Ramadan kali ini, Satpol PP juga akan mengawasi dan menertibkan para pedagang musiman atau pedagang kaki lima yang menjajakan menu buka puasa di tempat-tempat fasilitas umum.
"Bukan tidak boleh, tapi kegiatan yang menimbulkan kerumunan khawatir terjadi penyebaran COVID-19 dan menganggu lalu lintas dan ketertiban itu akan mendapatkan perhatian khusus," tuturnya.
Baca juga: Formulir Penetapan Turun dari Gubernur, Hengki Kurniawan Jabat Plt Bupati Bandung Barat
"Dan untuk beribadah juga dianjurkan di rumah atau apabila di masjid tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan," terangnya.
Pada bulan Ramadan kali ini, Satpol PP juga akan mengawasi dan menertibkan para pedagang musiman atau pedagang kaki lima yang menjajakan menu buka puasa di tempat-tempat fasilitas umum.
"Bukan tidak boleh, tapi kegiatan yang menimbulkan kerumunan khawatir terjadi penyebaran COVID-19 dan menganggu lalu lintas dan ketertiban itu akan mendapatkan perhatian khusus," tuturnya.
Baca juga: Formulir Penetapan Turun dari Gubernur, Hengki Kurniawan Jabat Plt Bupati Bandung Barat
Lihat Juga :