Dua PSK Diciduk saat Menunggu Pelanggannya di Kamar Hotel
Selasa, 13 April 2021 - 15:39 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Jadi Tempat Hubungan Seks Terlarang Melibatkan Anak-anak, Hotel di Pontianak Disegel
“Kemudian di lokasi berbeda kembali meringkus terduga kedua berinisial M (46) di TKP di Penginapan Randy Minggu (11/4) subuh dini hari,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Nirwan Fakaubun, Kaur Bag Humas, Polres Raja Ampat, Ipda Nasurullah dan sejumlah anggota Polres ketika menggeral Press Release di ruang data, Mapolres Raja Ampat, Senin (12/4/2021) sore.
Menurut Kapolres, dari keterangan kedua terduga wanita NA dan M, dalam menawarkan jasanya dan mencoba menarik minat sebagai PSK melalui aplikasi online Michat. Kemudian dalam transaksi Michat tersebut telah terjadi tawar menawar.
“Setelah adanya kesepakatan keduanya menunggu di dalam kamar penginapan atau hotel masing-masing. Selanjutnya, orang yang telah melakukan pemesanan di Aplikasi Michat lansung mendatangi kamar di mana keduanya menginap,” ungkapnya.
Sementara, penawaran Protistusi Online melalui aplikasi Michat ini tarifnya bervariasi mulai dari Rp300.000-Rp700.000, dengan sistem pembayarannya melalui COD (Cash on Delivery) bayar di tempat.
“Dari pengkapan tersebut selain mengamankan dua orang wanita terduga PSK Protistusi Online. Kami juga mengamankan, barang bukti sejumlah uang tunai pecahan 100.00 sebanyak 10 lembar dengan total Rp1000.000. Termasuk 5 bungkus alat kontrasepsi atau kondom merek Sutra, 2 buah telephon genggam dan hasil Screen Shoot percakapan diaplikasi Michat, serta KTP keduanya,"ungkapnya.
“Kemudian di lokasi berbeda kembali meringkus terduga kedua berinisial M (46) di TKP di Penginapan Randy Minggu (11/4) subuh dini hari,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Nirwan Fakaubun, Kaur Bag Humas, Polres Raja Ampat, Ipda Nasurullah dan sejumlah anggota Polres ketika menggeral Press Release di ruang data, Mapolres Raja Ampat, Senin (12/4/2021) sore.
Menurut Kapolres, dari keterangan kedua terduga wanita NA dan M, dalam menawarkan jasanya dan mencoba menarik minat sebagai PSK melalui aplikasi online Michat. Kemudian dalam transaksi Michat tersebut telah terjadi tawar menawar.
“Setelah adanya kesepakatan keduanya menunggu di dalam kamar penginapan atau hotel masing-masing. Selanjutnya, orang yang telah melakukan pemesanan di Aplikasi Michat lansung mendatangi kamar di mana keduanya menginap,” ungkapnya.
Sementara, penawaran Protistusi Online melalui aplikasi Michat ini tarifnya bervariasi mulai dari Rp300.000-Rp700.000, dengan sistem pembayarannya melalui COD (Cash on Delivery) bayar di tempat.
“Dari pengkapan tersebut selain mengamankan dua orang wanita terduga PSK Protistusi Online. Kami juga mengamankan, barang bukti sejumlah uang tunai pecahan 100.00 sebanyak 10 lembar dengan total Rp1000.000. Termasuk 5 bungkus alat kontrasepsi atau kondom merek Sutra, 2 buah telephon genggam dan hasil Screen Shoot percakapan diaplikasi Michat, serta KTP keduanya,"ungkapnya.
Lihat Juga :