Sidak Hari Pertama Ramadan, Wabup Gowa Sebut Ada ASN Tak Sadar Tugasnya
Selasa, 13 April 2021 - 15:12 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Salat Tarawih di Masjid Dibolehkan, Pemkab Gowa Buatkan SOP
Berdasarkan surat edaran Bupati Gowa, jam kerja ASN selama Ramadan berbeda dari hari biasa. Di mana pada Senin sampai Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita dengan waktu istirahat pukul 12.00 Wita sampai 12.30 Wita.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN mulai pukul 08.00 Wita sampai 15.30 Wita dengan jam istirahat 11.30 Wita sampai 12.30 Wita.
Berdasarkan surat edaran Bupati Gowa, jam kerja ASN selama Ramadan berbeda dari hari biasa. Di mana pada Senin sampai Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita dengan waktu istirahat pukul 12.00 Wita sampai 12.30 Wita.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN mulai pukul 08.00 Wita sampai 15.30 Wita dengan jam istirahat 11.30 Wita sampai 12.30 Wita.
(luq)
Lihat Juga :