Terdakwa Dugaan Penipuan Infrastruktur Tambang Christian Halim Dituntut 2,6 Bulan

Selasa, 13 April 2021 - 04:11 WIB
loading...
Terdakwa Dugaan Penipuan...
Christian Halim, terdakwa dugaan perkara penipuan pembangunan infrastruktur tambang akhirnya dituntut 2 tahun 6 bulan pidana penjara, Senin (12/4/2021). SINDOnews/Lukman
A A A
SURABAYA - Christian Halim, terdakwa dugaan perkara penipuan pembangunan infrastruktur tambang akhirnya dituntut 2 tahun 6 bulan pidana penjara, Senin (12/4/2021).

Berkas tuntutan , dibacakan secara bergantian oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Paembonan dan Novan B Arianto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, pada persidangan yang digelar secara daring di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana pasal 378 KUHPidana Jo pasal 372 KUHPidana. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania membacakan berkas tuntutannya.

Menurut jaksa, pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian terhadap seseorang (korban pelapor). Terdakwa juga dinilai tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan status terdakwa yang sebelumnya belum pernah dihukum, dijadikan dasar oleh jaksa sebagai pertimbangan yang meringankan dalam menyusun berkas tuntutannya.

Tuntutan ini berhasil dibacakan, setelah sebelumnya gagal. Majelis hakim harus menunda sidang dikarenakan terdakwa mendadak mengeluh sakit sesaat jelang sidang digelar. Alasan sakit itu, merupakan kali ketiga terdakwa lakukan dan mengganggu jalannya agenda sidang menjelang masa tahanannya habis, pada 20 April 2021 mendatang.

Seperti yang tertuang dalam dakwaan, terdakwa Christian Halim menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan biji nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah. Baca: Kasasi Ditolak MA, Pendeta Hanny Tetap Divonis 11 Tahun Penjara Akibat Cabuli Jemaatnya.

Kepada pelapor Christeven Mergonoto (investor) dan saksi Pangestu Hari Kosasih, terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 metrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp20,5 miliar.

Terdakwa mengaku sebagai keluarga dari Hance Wongkar kontraktor alat berat di Sulawesi Tengah yang akan membantu menyediakan alat berat apabila penambangan berjalan. Padahal, masih menurut dakwaan, belakangan diketahui terdakwa tidak memiliki hubungan dengan orang tersebut. Baca Juga: Bikin Ngilu, Ini Penampakan Senjata yang Dipakai Tawuran Dua Geng di Cirebon.

Dana sebesar Rp20,5 miliar yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun janji tinggal janji, terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya. Bahkan menurut perhitungan ahli ITS, terdapat selisih anggaran sebesar Rp9,3 miliar terhadap hasil proyek yang dikerjakan terdakwa. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1312 seconds (0.1#10.140)