Terdakwa Dugaan Penipuan Infrastruktur Tambang Christian Halim Dituntut 2,6 Bulan

Selasa, 13 April 2021 - 04:11 WIB
loading...
Terdakwa Dugaan Penipuan...
Christian Halim, terdakwa dugaan perkara penipuan pembangunan infrastruktur tambang akhirnya dituntut 2 tahun 6 bulan pidana penjara, Senin (12/4/2021). SINDOnews/Lukman
A A A
SURABAYA - Christian Halim, terdakwa dugaan perkara penipuan pembangunan infrastruktur tambang akhirnya dituntut 2 tahun 6 bulan pidana penjara, Senin (12/4/2021).

Berkas tuntutan , dibacakan secara bergantian oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Paembonan dan Novan B Arianto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, pada persidangan yang digelar secara daring di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana pasal 378 KUHPidana Jo pasal 372 KUHPidana. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania membacakan berkas tuntutannya.

Menurut jaksa, pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian terhadap seseorang (korban pelapor). Terdakwa juga dinilai tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan status terdakwa yang sebelumnya belum pernah dihukum, dijadikan dasar oleh jaksa sebagai pertimbangan yang meringankan dalam menyusun berkas tuntutannya.

Tuntutan ini berhasil dibacakan, setelah sebelumnya gagal. Majelis hakim harus menunda sidang dikarenakan terdakwa mendadak mengeluh sakit sesaat jelang sidang digelar. Alasan sakit itu, merupakan kali ketiga terdakwa lakukan dan mengganggu jalannya agenda sidang menjelang masa tahanannya habis, pada 20 April 2021 mendatang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Dorong Transparansi...
Dorong Transparansi Pendanaan NGO, Mahasiswa Jatim Minta Negara Perkuat Pengawasan
PN Jaktim Vonis Terdakwa...
PN Jaktim Vonis Terdakwa Pencabulan Anak 8,5 Tahun Penjara, Puspadaya Tetap Berikan Pemulihan pada Korban
ESQ Raih Penghargaan...
ESQ Raih Penghargaan atas Inovasi Pemetaan Talenta ASN Terbanyak dan Termodern Berbasis AI di Jawa Timur
2 Dosen di Jawa Timur...
2 Dosen di Jawa Timur Ajari Ibu Rumah Tangga di Dukuh Setro Buat Minuman Herbal
Keluarga Christiano...
Keluarga Christiano Curahkan Isi Hati terkait Kecelakaan Mahasiswa UGM di Sleman
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Rekomendasi
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Puasa Asyura 2026: Jadwal,...
Puasa Asyura 2026: Jadwal, Dalil, dan Keutamaan Besarnya Menurut Hadis Nabi
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
Berita Terkini
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Infografis
6 Amalan Sunnah yang...
6 Amalan Sunnah yang Dianjurkan di Bulan Muharram
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved