Tagih Utang Perusahaan Rp20 Juta, Willly Tewas Dikeroyok 5 Orang

Senin, 12 April 2021 - 22:42 WIB
loading...
Tagih Utang Perusahaan...
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menunjukkan barang bukti milik pelaku penganiayaan. Foto/hasan kurniawan
A A A
TANGERANG - Nahas dialami Willly Edward,51 dan rekannya Suhendra,41. Niat ingin menagih utang perusahaan, malah menjadi korban penganiayaan berat . Willy tewas dan Suhendra masuk rumah sakit.

Peristiwa ini terjadi di PT Evercront Utama, Jalan Kavling DPR, Blok B, No 72-73, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Rabu 9 April lalu. Saat itu, Willly dan Hendra mendatangi PT Evercront. Mereka menagih utang perusahaan sebesar Rp20 juta. Baca juga: Di Luar Dugaan, Habib Rizieq Tolak Sidang Diskor Hakim yang Ingin Salat Tarawih

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, Willly dan Hendra mewakili PT Agung. Kedua perusahaan tersebut, diduga memiliki hubungan perdagangan dan tersangkut piutang. "Pada Jumat 9 April, kedua korban Willy Edward dan Suhendra datang ke TKP berniat menagih utang kepada EB, pemilik PT Evercront. Lalu terjadi cekcok mulut antara korban dengan pelaku EB," kata Deonijiu, kepada Sindonews, Senin (12/4/2021).

Cekcok tersebut, diduga terjadi akibat utang yang tidak mau dibayarkan. Melihat atasannya terlibat perkelahian, empat pelaku lain langsung menyambar dan memukuli kedua korban. Tidak hanya itu, keduanya dibawa ke ruang mesin dan kamar mandi. "Perbuatan tersangka melakukan kekerasan kepada kedua korban tersebut baru selesai hingga jam 17.00 WIB. Korban Willy, akhirnya dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang dan meninggal dunia. Korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul," jelasnya.

Berdasarkan keterangan medis, Willly menderita luka pendarahan dan sembab pada otak besar. Sehingga, menekan batang otak. Sedangkan Suhendra, mengalami luka memar pada wajah, kepala, telinga kanan dan kiri, serta pada bagian dadanya. "Untuk selanjutnya, lima tersangka ditangkap oleh petugas dan dilakukan pemeriksaan di Unit Jatantras Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut," sambungnya.

Kelima tersangka yang telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap kedua korban antara lain ED, EB, AD, SNM dan MS. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (1), Ayat (2) dan ayat (3) KUHP dengan ancam pidana maksimal 12 tahun penjara.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Perempuan Muslim...
Hakim Perempuan Muslim Ini Diancam Dibunuh setelah Menghukum Para Penjaga Sapi
Kasus Penggelapan Dana...
Kasus Penggelapan Dana Perusahaan, Sadiah Amir Sussy Ditahan
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
Rekomendasi
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
Sah! Nathalie Holscher...
Sah! Nathalie Holscher Resmi Menikah dengan Arief Fadli, Jawaban Doa Umrah
Berita Terkini
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved