Sidang Habib Rizieq Tak Terbuka untuk Umum, Pengacara: Putusan Bisa Batal Demi Hukum
Senin, 12 April 2021 - 16:38 WIB
loading...
A
A
A
Dalam fakta persidangan di PN Jakarta Timur, yang dapat menghadiri persidangan bukanlah masyarakat umum sebagaimana didefinisikan dalam KUHAP melainkan sebagian besar patut diduga adalah anggota dari aparat penegak hukum. Sedangkan, masyarakat tidak diberi akses untuk mengikuti jalannya persidangan.
Baca juga: Sudah Pelajari BAP, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Siap Hadapi Saksi JPU
Karena itu, kata Sugito, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan menghindari kerumunan di PN Jakarta Timur, seharusnya media nasional dapat meliput secara live atas persidangan yang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Sebab, bila tidak ditayangkan secara live malah akan menimbulkan kerumunan masyarakat yang ingin menghadiri persidangan terdakwa Habib Rizieq dkk dan tentunya ini mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Tidak ditayangkan proses peradilan secara live di media nasional akan menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat Indonesia, ada apa dengan proses peradilan Habib Rizieq dkk?” ujar Sugito.
Dengan persidangan tidak dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum dapat berdampak pada putusan nantinya yang tidak dapat dikatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat apabila tidak diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka dan dibuka untuk umum sebagaimana pasal 195 KUHAP.
Baca juga: Sudah Pelajari BAP, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Siap Hadapi Saksi JPU
Karena itu, kata Sugito, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan menghindari kerumunan di PN Jakarta Timur, seharusnya media nasional dapat meliput secara live atas persidangan yang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Sebab, bila tidak ditayangkan secara live malah akan menimbulkan kerumunan masyarakat yang ingin menghadiri persidangan terdakwa Habib Rizieq dkk dan tentunya ini mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Tidak ditayangkan proses peradilan secara live di media nasional akan menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat Indonesia, ada apa dengan proses peradilan Habib Rizieq dkk?” ujar Sugito.
Dengan persidangan tidak dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum dapat berdampak pada putusan nantinya yang tidak dapat dikatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat apabila tidak diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka dan dibuka untuk umum sebagaimana pasal 195 KUHAP.
(jon)
Lihat Juga :