Sidang Habib Rizieq Tak Terbuka untuk Umum, Pengacara: Putusan Bisa Batal Demi Hukum
Senin, 12 April 2021 - 16:38 WIB
loading...
Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sidang Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang tidak ditayangkan secara live oleh media nasional dipersoalkan Sugito Atmo Prawiro, kuasa hukum Habib Rizieq .
Habib Rizieq dijerat tiga perkara yakni kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor; dan swab test di RS Ummi Bogor.
Baca juga: Datangi PN Jakarta Timur, Emak-emak Ini Wakafkan Nyawa untuk Membela Habib Rizieq
“Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak,” ujar Sugito dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/4/2021).
Selain diatur dalam KUHAP pasal 153 ayat 3 diatur juga dalam pasal 13 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang secara tegas menyatakan seluruh sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain. Kemudian, putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
“Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud mengakibatkan putusan batal demi hukum,” tegasnya.
Habib Rizieq dijerat tiga perkara yakni kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor; dan swab test di RS Ummi Bogor.
Baca juga: Datangi PN Jakarta Timur, Emak-emak Ini Wakafkan Nyawa untuk Membela Habib Rizieq
“Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak,” ujar Sugito dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/4/2021).
Selain diatur dalam KUHAP pasal 153 ayat 3 diatur juga dalam pasal 13 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang secara tegas menyatakan seluruh sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain. Kemudian, putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
“Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud mengakibatkan putusan batal demi hukum,” tegasnya.
Lihat Juga :