Pakai Masker dan Jaga Jarak di Pasar Selama Wabah Corona

Senin, 13 April 2020 - 12:10 WIB
loading...
Pakai Masker dan Jaga...
Wabup Sinjai A Kartini Ottong mengimbau pedagang dan pembeli di pasar memakai masker dan menerapkan physical distancing
A A A
SINJAI - Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong, mengimbau para pedagang yang berjualan di pasar untuk senantiasa memakai masker. Penggunaan masker selama merebaknya wabah virus corona alias covid-19 sangatlah penting untuk menekan penularan.

Bukan hanya pedagang, para pembeli yang mendatangi pasar pun sebaiknya memakai masker. Kartini juga menyarankan pedagang dan pembeli menerapkan anjuran pemerintah terkait physical distancing.

“Ini penting untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, apalagi di tempat keramaian seperti pasar," ujar dia, dilansir dari laman resmi Pemkab Sinjai yang dilihat SINDOnews, Senin (13/4/2020).

Wabup Sinjai mengaku sudah turun memantau langsung kegiatan jual beli di sejumlah pasar. Teranyar, ia mengecek aktivitas di Pasar Manimpahoi, Desa Saotengah, Kecamatan Sinjai Tengah pada Minggu (12/4/2020) kemarin.

Tidak sekadar mengimbau warga, Kartini juga membagikan masker kepada penjual dan pembeli. Pada kesempatan itu, ia juga mengecek ketersediaan bahan pokok di pasar. Sejauh ini, dipastikannya stok bahan pokok di wilayahnya stabil di masa pandemi corona.

"Distribusi kebutuhan pokok ke desa tetap stabil, begitupun dengan harga harga yang relatif normal," klaim Kartini.

Dikatakan dia, hal ini akan terus dijaga agar pasokan kebutuhan pokok ke desa tetap stabil. Wabup Sinjai juga berharap kepada seluruh masyarakat untuk tetap di rumah, kecuali jika ada hal atau keperluan yang mendesak.

“Dan semoga pandemi covid-19 ini segera berakhir dan kita bisa beraktivitas seperti sedia kala," tutupnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2278 seconds (0.1#10.140)