Praktik Pengoplosan BBM di SPBU Tuban Digerebek Polda Jatim

Sabtu, 10 April 2021 - 22:03 WIB
loading...
Praktik Pengoplosan...
Pengoplosan BBM di sebuah SPBU di Jalan Tuban-Gresik, Desa Keradenan, Kecamatan Palang, Tuban, digerebek tim dari Reskrimsus Polda Jatim
A A A
SURABAYA - Pengoplosan BBM di sebuah SPBU di Jalan Tuban-Gresik, Desa Keradenan, Kecamatan Palang, Tuban, digerebek tim dari Reskrimsus Polda Jatim. Praktik curang di tengah pandemi COVID-19 saat ini diduga dilakukan untuk mencari keuntungan lebih besar.

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, modus kejahatan ini dengan mengoplos bahan bakar jenis pertamax dengan solar bersubsidi yang dijual dengan harga pertamax. Dari kasus ini, polisi mengamankan empat pelaku.

Baca juga: Korban Gempa Bumi di Jawa Timur Terus Bertambah

Farman menjelaskan, empat pelaku tersebut adalah Darmo Winoto (33) warga Dusun Remen RT 001 RW 004, Jenu Tuban; Nor Ahmadi (34), warga Jalan Cendana VI, Palang Tuban; Moch Bachrurroji (52), warga Sonotengah Pakisaji, Malang dan Iby Pamukas (34), warga Kradenan RT 4 RW 3 Kecamatan Palang, Tuban.

"Mereka ini adalah pengawas SPBU, sopir dan kenek mobil tangki pengangkut BBM dari Depo Pertamina. Para pelaku bekerjasama dalam aksi kejahatan ini," terang Farman.

Kronologis pengungkapan kasus ini bermula dari laporan adanya mobil tangki pengangkut BBM dari depo pertamina kapasitas 32.000.000 liter. Sopir dan kernet truk tangki BBM membawa tiga jenis BBM yaitu pertamax, solar, dan pertalite.

Baca juga: Adu Cepat Pengunjung Mall Berebut Tangga Berjalan Selamatkan Diri dari Gempa Malang

Saat pengisian BBM jenis solar tersangka memasang jarum kecil yang ditancapkan di bagian batas pengisian BBM. Hal ini bertujuan menunjukkan bahwa pengisian BBM solar sudah sesuai ukuran, sehingga tangki sensor batas tidak akan menyala atau berbunyi.

Pengisian BBM solar ke tangki dapat melebihi batas pengisian yang ditentukan oleh pihak depo pertamina, sehingga tersangka mendapatkan kelebihan BBM sekitar 80 liter setiap pengisian BBM,

Farman menyebutkan, kelebihan BBM solar tersebut oleh sopir dan kernet bekerja sama dengan pengwas SPBU dimasukkan ke tandon tanam BBM pertamax di SPBU. "Sehingga tercampur menjadi pertamax, dan dijual dengan harga pertmax. Untuk mendapat keuntungan lebih besar," terangnya.

Atas perbuatanya keempat tersangka melanggar Pasal 55 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Banyak Ungkap Kejahatan,...
Banyak Ungkap Kejahatan, Dua Perwira Reskrim Polda Jatim Raih PWI Jatim Award
Ledakan Terjadi di Masjid...
Ledakan Terjadi di Masjid Jember, Kapolda Jatim: Tidak Ada Korban
2 Pelaku Pengusiran...
2 Pelaku Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Ditetapkan Jadi Tersangka
Usai Usir dan Rusak...
Usai Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Akhirnya Ditangkap Polda Jatim
Memilukan! Ibu dan Anak...
Memilukan! Ibu dan Anak di Nganjuk Tewas Dibunuh dan Dibakar
Kapolri Tunjuk 6 Kombes...
Kapolri Tunjuk 6 Kombes Pol Jabat Dirreskrimsus dan Dirreskrimum, Ini Daftarnya
BBM dan Elpiji Subsidi...
BBM dan Elpiji Subsidi Disalahgunakan, Boni Hargens: Polri Bergerak Tegas dan Cepat
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Rekomendasi
Piala Dunia 2026: Akrobat...
Piala Dunia 2026: Akrobat 4 Gol Warnai Hasil Imbang Inggris vs Kroasia di Babak Pertama
Menyambut Tahun Ajaran...
Menyambut Tahun Ajaran Baru dengan Senyuman dan Solusi Finansial BRI Multiguna
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Berita Terkini
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved