Lantik Pj Bupati Bandung, Ridwan Kamil Titip Pesan Ini
Jum'at, 09 April 2021 - 19:40 WIB
loading...
A
A
A
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menitipkan sejumlah pesan kepada Dedi Taufik. Dia meminta Dedi menyelesaikan perisapan mudik Lebaran 2021 hingga komunikasi kepada bupati dan wakil bupati Bandung terpilih agar transisi pemerintahan bisa berjalan cepat.
"Saya juga titip urusan manajemen dan penerapan protokol kesehatan di sektor pariwisata karena banyak dinamika di Kabupaten Bandung termasuk pariwisata. Pak Dedi ini kan Kepala Disparbud, sehingga bisa melakukan dua kewenangan dalam satu jabatan. Harapannya, Ramadhan, mudik, semua bisa terkendali dan wilayah pariwisata," papar Kang Emil.
Kang Emil juga mengingatkan Dedi agar menjalankan amanah sebagai Pj Bupati Bandung sesuai aturan perundang-undangan. Pasalnya, kata Kang Emil, jabatan Pj bupati memiliki kewenangan yang terbatas.
"Tidak semua keputusan jadi wewenang, misal tidak boleh merotasi dan mutasi pegawai, tidak boleh mengeluarkan izin dan membatalkan izin yang sudah diterbitkan, tidak boleh melakukan pemekaran wilayah, dan sebagainya. Seluruh kebijakan strategis juga harus selalu dikoordinasikan dengan Gubernur,"
katanya.
"Saya juga titip urusan manajemen dan penerapan protokol kesehatan di sektor pariwisata karena banyak dinamika di Kabupaten Bandung termasuk pariwisata. Pak Dedi ini kan Kepala Disparbud, sehingga bisa melakukan dua kewenangan dalam satu jabatan. Harapannya, Ramadhan, mudik, semua bisa terkendali dan wilayah pariwisata," papar Kang Emil.
Kang Emil juga mengingatkan Dedi agar menjalankan amanah sebagai Pj Bupati Bandung sesuai aturan perundang-undangan. Pasalnya, kata Kang Emil, jabatan Pj bupati memiliki kewenangan yang terbatas.
"Tidak semua keputusan jadi wewenang, misal tidak boleh merotasi dan mutasi pegawai, tidak boleh mengeluarkan izin dan membatalkan izin yang sudah diterbitkan, tidak boleh melakukan pemekaran wilayah, dan sebagainya. Seluruh kebijakan strategis juga harus selalu dikoordinasikan dengan Gubernur,"
katanya.
Lihat Juga :