Terlilit Utang, Suami Tega Jual Istri untuk Layanan Threesome

Jum'at, 09 April 2021 - 17:17 WIB
loading...
Terlilit Utang, Suami...
Tersangka yang tega menjual istri saat diamankan polisi. iNews TV/Sholahudin
A A A
MOJOKERTO - Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Mojokerto membongkar prostitusi online yang dilakukan seorang suami di Hotel Ayola Sunris Mall, Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto.

Tersangka adalah FN (38), warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang yang nekat menjual istrinya RH (35) kepada lelaki hidung belang untuk paket layanan berbagi ranjang alias threesome.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat adanya prostitusi online dengan modus menawarkan istri di Hotel Ayola Sunrise Mall.

Polisi kemudian mendatangi salah satu kamar dan dilakukan penggerebekan saat digerebek terlihat dua laki-laki dengan satu perempuan dalam satu kamar.

Dalam pemeriksaan tersangka mengaku telah melakukan layanan threesome selama tiga kali. "Hal ini dilakukan karena tersangka terlilit utang sebesar Rp 5 juta dan tidak bisa mengembalikan karena baru saja di PHK dari salah satu pabrik di wilayah kabupaten gresik," ujar Kapolres Mojokerto AKBP Deddy Supriadi. Baca: Prostitusi Online di Bali Digerebek, Cewek Uzbekistan Dibanderol Rp2,5 Juta.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 1,5 juta, Sprei, handuk dan satu buah obat kuat. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.Baca Juga: Cegah Sahur On The Road, Disdik Jabar Arahkan Pelajar SMA Ikut Pesantren Kilat.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2289 seconds (0.1#10.140)