Jalan Alot Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Rabu, 20 Mei 2020 - 18:59 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengungkapkan, pemerintah dan DPR sebenarnya telah menindaklanjuti Tap MPR itu dengan melahirkan UU Nomor 27/2004 tentang KKR. Panitia seleksi telah dibentuk dan telah terpilih dua orang, yaitu Ifdhal dan Amiruddin Ar Rahab, komisioner Komnas HAM saat ini.
“Sudah ada anggota yang tinggal diputuskan presiden. MK mendapatkan gugatan dari kelompok hak asasi manusia. Putusan MK ultra petita, melampaui apa yang diminta penggguat. Akhirnya UU batal, UU ini dilikuidasi,” tuturnya.
Mahkmah Konsitusi (MK) saat itu memberikan catatan kepada pemerintah, yakni membuat UU baru dan rekonsiliasi politik, tidak semata-mata melalui jalur legislatif. Setelah itu terjadi kekosongan hukum hingga saat ini.
Presiden Joko Widodo menugaskan Mahfud Md untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM. Mahfud, kata Ifdhal, sudah pernah mengumpulkan Komnas, Kementerian Hukum dan HAM, dan penggiat HAM, untuk membahas tentang KKR ini.
(Baca: Mahfud MD Pastikan Tak ada Deadline Penyelesaian Kasus Semanggi I dan II)
“Sudah ada anggota yang tinggal diputuskan presiden. MK mendapatkan gugatan dari kelompok hak asasi manusia. Putusan MK ultra petita, melampaui apa yang diminta penggguat. Akhirnya UU batal, UU ini dilikuidasi,” tuturnya.
Mahkmah Konsitusi (MK) saat itu memberikan catatan kepada pemerintah, yakni membuat UU baru dan rekonsiliasi politik, tidak semata-mata melalui jalur legislatif. Setelah itu terjadi kekosongan hukum hingga saat ini.
Presiden Joko Widodo menugaskan Mahfud Md untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM. Mahfud, kata Ifdhal, sudah pernah mengumpulkan Komnas, Kementerian Hukum dan HAM, dan penggiat HAM, untuk membahas tentang KKR ini.
(Baca: Mahfud MD Pastikan Tak ada Deadline Penyelesaian Kasus Semanggi I dan II)
Lihat Juga :