Tiga Pelaku Pembakaran Lahan di Muratara Ditangkap, Dua Lainnya Buron

Kamis, 08 April 2021 - 12:01 WIB
loading...
Tiga Pelaku Pembakaran Lahan di Muratara Ditangkap, Dua Lainnya Buron
Tiga pelaku pembakaran lahan di Muratara ditangkap polisi, dua lainnya buron.
A A A
MURATARA - Tiga warga Kecamatan Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, terpaksa berurusan dengan polisi lantaran melakukan pembakaran lahan di wilayah hukum Polres Muratara.

Mereka adalah yakni Wardoyo (60), Nanang (48), dan Wahyudi (31). Sedangkan satu pelaku pembakaran Arif (44) dan pemilik lahan Eko (55) berhasil kabur sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kamis (8/4/2021).

Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto didampingi Kabag Ops Kompol Hendri, Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat dan kanit pidsus Ipda Dedy Kurniawan mengatakan, penangkapan keempat pelaku ini berdasarkan informasi kebakaran. Tim Beruang Polres Muratara mengecek ke lokasi kejadian dan ternyata benar adanya.

Baca juga: Pelembang Gempar, Motor dan Kotak Es Krim Milik Kakek 74 Tahun Digasak Maling Saat Dipakai Jualan

“Saat tim Beruang melakukan pengecekan di lokasi ada tiga orang pelaku pembakaran dan langsung kita diamankan, dari ketiga pelaku polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 3 korek api, 3 buah tank semprot air, dan kayu,” katanya.

Kemudian tim bersama BPN mengukur lahan menggunakan GPS diketahui lahan yang terbakar seluas 2,8 hektar, sedangkan yang belum sempat dibakar (masih dlm keadaan hamparan kayu/ranting) sebesar 1,2 hektar.

Baca juga: Banjir Bandang Terjang NTT, Jenderal Listyo Kerahkan Kapal Barata Angkut Bantuan

Dari keterangan ketiga pelaku juga mengakui bahwa mereka disuruh saudara Eko (DPO) untuk membuka lahan sekaligus membakar lahan yang akan dijadikan kebun sawit dengan upah per orangnya 100ribu (setiap hektar), dengan luas lahan seluruhnya lebih kurang 4 hektar.

“Ketiganya mengakui membakar lahan yang sudah mereka tebas dengan menggunakan korek api jenis gas milik masing masing pelaku,” jelas Kapolres.

Akibat perbuatan ketiganya makanakan dikenakan pasal 187 KUHP dan pasal 108 UU No 39 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup dan penyertaan Jo pasal 56 KUHP.

Kapolres Muratara menghimbau, Bumi Muratara yang cinta negeri ini, jangan dibakar dan jangan sampai menjadi penyumbang asap ke daerah lain. “Kami ingatkan membuka lahan jangan dibakar, nanti ada solusinya,” pungkasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1394 seconds (0.1#10.140)