Pemkot Depok Larang Buka Puasa Bersama di Perkantoran dan Masjid
Kamis, 08 April 2021 - 11:52 WIB
loading...
A
A
A
Jamaah salat tarawih wajib mengenakan masker dan membawa perlengkapan ibadah sendiri. Jamaah juga harus merupakan warga setempat yang dapat diidentifikasi status kesehatannya, dan tidak sedang dalam status positif aktif Covid-19.
Baca juga: Sahur On the Road Dilarang, Polda Metro Jaya Lakukan Penyekatan dan Patroli Besar-besaran
"Bagi yang sedang flu, batuk, khususnya warga lanjut usia yang kurang sehat, sebaiknya salat di rumah saja," imbaunya.
Selanjutnya, pengurus masjid dan musala harus menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand-sanitizer, melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala minimal 3 hari sekali.
Lihat Juga :