Pemkot Depok Larang Buka Puasa Bersama di Perkantoran dan Masjid

Kamis, 08 April 2021 - 11:52 WIB
loading...
Pemkot Depok Larang...
Seluruh instansi pemerintah maupun swasta, serta musala dan masjid di Kota Depok tidak diperkenankan menggelar buka puasa bersama. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan aturan mengenai penyelenggaraan ibadah di bulan puasa Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. Salah satu aturannya, seluruh instansi pemerintah maupun swasta, serta musala dan masjid, tidak diperkenankan menggelar buka puasa bersama.

"Acara buka puasa bersama di lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid, musala, dan tempat lainnya, ditiadakan," tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat edarannya, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: PPKM di Depok Diperpanjang, Indikator Status Zona Merah Diperketat

Idris mengatakan, larangan buka puasa bersama di musala, masjid, instansi pemerintah serta swasta, bertujuan untuk memastikan pencegahan penularan Covid-19.

Meski begitu, Idris memperbolehkan salat tarawih di masjid atau musala dengan ketentuan jumlah jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. Kemudian jarak antarjamaah diatur minimal satu meter.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Karyawan Freeport Indonesia...
Karyawan Freeport Indonesia Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim Dhuafa
Di Nuzullul Quran Kosgoro...
Di Nuzullul Qur'an Kosgoro 1957, Dave: Pengabdian kepada Masyarakat Harus Terus Dilakukan
Rekomendasi
Peti Jenazah Khamenei...
Peti Jenazah Khamenei Mendarat di Kota Mashhad Menjelang Pemakamannya
TikTok Gelontorkan Rp3,6...
TikTok Gelontorkan Rp3,6 Miliar Edukasi Gizi dan Angkat Potensi Pangan Lokal
Martin Wiguna Hadirkan...
Martin Wiguna Hadirkan Kisah Friendzone yang Berujung Penyesalan di Gila Karena Cinta
Berita Terkini
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
LRT Jakarta Fase 1B...
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen, Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
Infografis
Bacaan Niat Puasa Ramadan...
Bacaan Niat Puasa Ramadan untuk Harian dan Sebulan Penuh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved