Umat Islam di Lutra Diimbau Laksanakan Salat Idul Fitri di Rumah
Rabu, 20 Mei 2020 - 17:16 WIB
loading...
Umat Islam di Lutra diimbau tidak menggelar Salat Idul Fitri secara berjemaah di masjid atau lapangan, melainkan di rumah. Foto/dok SINDOnews
A
A
A
MASAMBA - Tak seperti daerah lain, Kabupaten Luwu Utara (Lutra) memilih tidak menerbitkan Surat Edaran terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi covid-19. Sebagai gantinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lutra tetap menggunakan Maklumat Bersama yang dikeluarkan pada 17 April 2020 sebagai acuan pelaksanaan Salat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.
Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas, Selasa (19/5/2020) kemarin di Aula La Galigo. Rapat itu dipimpin langsung oleh Bupati Lutra, Indah Putri Indriani dan dihadiri unsur Forkopimda dan sejumlah organisasi Islam.
Baca Juga: Surat Edaran MUI Sulsel : Salat Idul Fitri Dilaksanakan di Rumah
Dalam Maklumat Bersama itu, ada tiga poin yang dihasilkan berdasarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020, Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020, Surat Edaran Gubernur Sulsel Nomor 450/2715/Bagian Kesra/2020 yang ditindaklanjuti oleh Bupati Luwu Utara, serta Imbauan MUI Sulsel Nomor 26/DP.PXXI/IV/2020.
Terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri diatur pada poin ketiga dalam Maklumat Bersama yang ditandatangani Bupati Indah, unsur Forkopimda dan seluruh organisasi islam lainnya. Adapun bunyinya, "Tidak melaksanakan salat idulfitri di masjid-masjid dan di lapangan terbuka atau tempat lainnya sebelum pihak yang berwenang menyatakan covid-19 sudah aman untuk masyarakat.”
Kendati demikian, pelaksanaan takbir tetap bisa dilakukan di setiap masjid, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan diikuti maksimal 5 orang. Agar maklumat bersama ini dijalankan dengan baik, Bupati Indah meminta para camat, unsur Forkopimcam, kades, lurah, KUA, babinsa, bhabinkamtibmas, mubalig dan tokoh agama untuk dapat menyosialisasikan maklumat ini secara masif di tengah-tengah masyarakat.
“Saya minta maklumat ini disosialisasikan secara masif ke seluruh masyarakat agar melaksanakan salat idulfitri di rumah masing-masing,” kata Bupati Indah.
Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas, Selasa (19/5/2020) kemarin di Aula La Galigo. Rapat itu dipimpin langsung oleh Bupati Lutra, Indah Putri Indriani dan dihadiri unsur Forkopimda dan sejumlah organisasi Islam.
Baca Juga: Surat Edaran MUI Sulsel : Salat Idul Fitri Dilaksanakan di Rumah
Dalam Maklumat Bersama itu, ada tiga poin yang dihasilkan berdasarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020, Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020, Surat Edaran Gubernur Sulsel Nomor 450/2715/Bagian Kesra/2020 yang ditindaklanjuti oleh Bupati Luwu Utara, serta Imbauan MUI Sulsel Nomor 26/DP.PXXI/IV/2020.
Terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri diatur pada poin ketiga dalam Maklumat Bersama yang ditandatangani Bupati Indah, unsur Forkopimda dan seluruh organisasi islam lainnya. Adapun bunyinya, "Tidak melaksanakan salat idulfitri di masjid-masjid dan di lapangan terbuka atau tempat lainnya sebelum pihak yang berwenang menyatakan covid-19 sudah aman untuk masyarakat.”
Kendati demikian, pelaksanaan takbir tetap bisa dilakukan di setiap masjid, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan diikuti maksimal 5 orang. Agar maklumat bersama ini dijalankan dengan baik, Bupati Indah meminta para camat, unsur Forkopimcam, kades, lurah, KUA, babinsa, bhabinkamtibmas, mubalig dan tokoh agama untuk dapat menyosialisasikan maklumat ini secara masif di tengah-tengah masyarakat.
“Saya minta maklumat ini disosialisasikan secara masif ke seluruh masyarakat agar melaksanakan salat idulfitri di rumah masing-masing,” kata Bupati Indah.
Lihat Juga :