Umat Islam di Lutra Diimbau Laksanakan Salat Idul Fitri di Rumah
loading...
A
A
A
MASAMBA - Tak seperti daerah lain, Kabupaten Luwu Utara (Lutra) memilih tidak menerbitkan Surat Edaran terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi covid-19. Sebagai gantinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lutra tetap menggunakan Maklumat Bersama yang dikeluarkan pada 17 April 2020 sebagai acuan pelaksanaan Salat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.
Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas, Selasa (19/5/2020) kemarin di Aula La Galigo. Rapat itu dipimpin langsung oleh Bupati Lutra, Indah Putri Indriani dan dihadiri unsur Forkopimda dan sejumlah organisasi Islam.
Dalam Maklumat Bersama itu, ada tiga poin yang dihasilkan berdasarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020, Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020, Surat Edaran Gubernur Sulsel Nomor 450/2715/Bagian Kesra/2020 yang ditindaklanjuti oleh Bupati Luwu Utara, serta Imbauan MUI Sulsel Nomor 26/DP.PXXI/IV/2020.
Terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri diatur pada poin ketiga dalam Maklumat Bersama yang ditandatangani Bupati Indah, unsur Forkopimda dan seluruh organisasi islam lainnya. Adapun bunyinya, "Tidak melaksanakan salat idulfitri di masjid-masjid dan di lapangan terbuka atau tempat lainnya sebelum pihak yang berwenang menyatakan covid-19 sudah aman untuk masyarakat.”
Kendati demikian, pelaksanaan takbir tetap bisa dilakukan di setiap masjid, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan diikuti maksimal 5 orang. Agar maklumat bersama ini dijalankan dengan baik, Bupati Indah meminta para camat, unsur Forkopimcam, kades, lurah, KUA, babinsa, bhabinkamtibmas, mubalig dan tokoh agama untuk dapat menyosialisasikan maklumat ini secara masif di tengah-tengah masyarakat.
“Saya minta maklumat ini disosialisasikan secara masif ke seluruh masyarakat agar melaksanakan salat idulfitri di rumah masing-masing,” kata Bupati Indah.
Bagaimana jika ada yang ngotot melaksanakan salat idulfitri berjemaah selain di rumah? Kalau pun ada, kata dia, harus dilakukan sesuai protokol kesehatan dan meminta ada yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Salat Idul Fitri. “Harus ada yang bertanggung jawab, dan yang bertanggung jawab harus membuat surat pernyataan dan mendata siapa saja jemaah yang hadir,” tegasnya.
Rapat terbatas itu juga menghasilkan beberapa keputusan. Di antaranya yakni meminta Kemenag membuat bahan panduan Salat Idul Fitri. Tak hanya itu, Pemkab Lutra juga akan membuat e-Player untuk disebarluaskan di media sosial, serta tidak menggelar open house atau acara serupa lainnya, dan menggantikannya dengan model daring.
“Semoga apa yang dihasilkan ini bisa dilaksanakan dengan penuh kesadaran, terutama bagi ASN, untuk dapat menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan maklumat bersama ini,” pungkasnya.
Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas, Selasa (19/5/2020) kemarin di Aula La Galigo. Rapat itu dipimpin langsung oleh Bupati Lutra, Indah Putri Indriani dan dihadiri unsur Forkopimda dan sejumlah organisasi Islam.
Dalam Maklumat Bersama itu, ada tiga poin yang dihasilkan berdasarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020, Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020, Surat Edaran Gubernur Sulsel Nomor 450/2715/Bagian Kesra/2020 yang ditindaklanjuti oleh Bupati Luwu Utara, serta Imbauan MUI Sulsel Nomor 26/DP.PXXI/IV/2020.
Terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri diatur pada poin ketiga dalam Maklumat Bersama yang ditandatangani Bupati Indah, unsur Forkopimda dan seluruh organisasi islam lainnya. Adapun bunyinya, "Tidak melaksanakan salat idulfitri di masjid-masjid dan di lapangan terbuka atau tempat lainnya sebelum pihak yang berwenang menyatakan covid-19 sudah aman untuk masyarakat.”
Kendati demikian, pelaksanaan takbir tetap bisa dilakukan di setiap masjid, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan diikuti maksimal 5 orang. Agar maklumat bersama ini dijalankan dengan baik, Bupati Indah meminta para camat, unsur Forkopimcam, kades, lurah, KUA, babinsa, bhabinkamtibmas, mubalig dan tokoh agama untuk dapat menyosialisasikan maklumat ini secara masif di tengah-tengah masyarakat.
“Saya minta maklumat ini disosialisasikan secara masif ke seluruh masyarakat agar melaksanakan salat idulfitri di rumah masing-masing,” kata Bupati Indah.
Bagaimana jika ada yang ngotot melaksanakan salat idulfitri berjemaah selain di rumah? Kalau pun ada, kata dia, harus dilakukan sesuai protokol kesehatan dan meminta ada yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Salat Idul Fitri. “Harus ada yang bertanggung jawab, dan yang bertanggung jawab harus membuat surat pernyataan dan mendata siapa saja jemaah yang hadir,” tegasnya.
Rapat terbatas itu juga menghasilkan beberapa keputusan. Di antaranya yakni meminta Kemenag membuat bahan panduan Salat Idul Fitri. Tak hanya itu, Pemkab Lutra juga akan membuat e-Player untuk disebarluaskan di media sosial, serta tidak menggelar open house atau acara serupa lainnya, dan menggantikannya dengan model daring.
“Semoga apa yang dihasilkan ini bisa dilaksanakan dengan penuh kesadaran, terutama bagi ASN, untuk dapat menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan maklumat bersama ini,” pungkasnya.
(tri)