Lagi Akses Jalan Umum Ditembok Ahli Waris, Camat: Kita Sudah Tempuh Berbagai Cara
Rabu, 07 April 2021 - 19:33 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Begini Awal Mula Rumah Warga di Ciledug Dipagar Beton Setinggi 2 Meter
Sebelumnya, salah satu ahli waris, Edi, mengatakan bahwa tanah yang diblokade merupakan milik keluarga besarnya. Edi mengaku memiliki dokumen sah atas kepemilikan tanah tersebut. Diperkirakan luas tanah 17.000 meter persegi, termasuk jalan yang diblokade.
"Kami sebagai ahli waris tidak memperjualbelikan tanah ini. Kami punya dokumen yang sah berupa pernyataan dan surat keterangan lainnya. Itu pun kita sudah konfirmasi dengan pihak BPN," ujar Edi.
Edi sebenarnya pernah memblokade jalan tersebut di tahun 2020. Sebelum memblokade jalan, keluarganya telah mengkonfirmasi kepada sejumlah pihak, termasuk ke Pemerintah Kota Tangerang dan pihak yang mengecor tanah tersebut menjadi jalan umum.
"Tanggal 30 Juli 2020 itu pemblokadean kedua. Kita sudah konfirmasi ke pemda, mempertanyakan tanah ini sudah masuk pemda atau tidak, ternyata jawabannya sudah jelas," katanya.
Sebelumnya, salah satu ahli waris, Edi, mengatakan bahwa tanah yang diblokade merupakan milik keluarga besarnya. Edi mengaku memiliki dokumen sah atas kepemilikan tanah tersebut. Diperkirakan luas tanah 17.000 meter persegi, termasuk jalan yang diblokade.
"Kami sebagai ahli waris tidak memperjualbelikan tanah ini. Kami punya dokumen yang sah berupa pernyataan dan surat keterangan lainnya. Itu pun kita sudah konfirmasi dengan pihak BPN," ujar Edi.
Edi sebenarnya pernah memblokade jalan tersebut di tahun 2020. Sebelum memblokade jalan, keluarganya telah mengkonfirmasi kepada sejumlah pihak, termasuk ke Pemerintah Kota Tangerang dan pihak yang mengecor tanah tersebut menjadi jalan umum.
"Tanggal 30 Juli 2020 itu pemblokadean kedua. Kita sudah konfirmasi ke pemda, mempertanyakan tanah ini sudah masuk pemda atau tidak, ternyata jawabannya sudah jelas," katanya.
Lihat Juga :