2 Perusahan Tambang Nikel di Konsel Diduga Tanpa Dokumen Diadukan di Polda Sultra
Rabu, 07 April 2021 - 15:38 WIB
loading...
A
A
A
Selain Polda, Law Mining Center, juga mendesak Dinas Kehutanan Sultra, segera bertindak karena aktivitas dua perusahaan tambang ini di kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT), diduga tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Baca juga : Walhi Ungkap Temuan Dugaan Illegal Mining di Blok Matarepe Konawe Utara
Informasi yang dihimpun Law Mining Center, aktivitas dua perusahaan ini, sempat dihentikan pada Desember 2020 hingga Februai 2021, kemudian aktif kembali hingga sekarang.
Baca juga : Walhi Ungkap Temuan Dugaan Illegal Mining di Blok Matarepe Konawe Utara
Informasi yang dihimpun Law Mining Center, aktivitas dua perusahaan ini, sempat dihentikan pada Desember 2020 hingga Februai 2021, kemudian aktif kembali hingga sekarang.
(sms)
Lihat Juga :