Pembobol Rumah di Gresik Babak Belur Dihajar Massa, Motornya Dibakar

Rabu, 07 April 2021 - 13:51 WIB
loading...
Pembobol Rumah di Gresik Babak Belur Dihajar Massa, Motornya Dibakar
Pelaku pembobol rumah (kanan) dan barang bukti di Mapolsek Menganti. Foto/SINDOnews/ashadi ik
A A A
GRESIK - Pelaku pembobolan rumah yang marak di Gresik akhirnya tertangkap. Tak hanya itu, pelaku juga dihajar massa dan motornya dibakar. Pelaku yang merupakan residivis ini menjalankan aksinya di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Gresik.

Pelaku diketahui bernama Hendrik Cahya Wiradih, warga Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Dia menyasar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya keluar. Hendrik merangsek masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendobrak pintu.

Baca juga: Obok-obok Rutan Medaeng, Petugas Temukan Tiga Buah Handphone, Kabel Hingga Korek Api

Setelah pintu rumah terbuka, pelaku leluasa masuk mengambil uang korban sebesar Rp 1.129.000 dan sejumlah dompet milik korban.

Kapolsek Menganti AKP Tatak Sutrisno menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi Senin (5/4) lalu. Awalnya, sekitar pukul 07.00 WIB rumah dalam kondisi kosong.

Pemilik rumah Evi Retno Sari sedang bekerja sambil mengantarkan anaknya ke sekolah. Sekitar pukul 10.00 WIB, korban pulang dan melihat pintu sudah dalam kondisi terbuka.

Baca juga: Jual Narkoba untuk Biaya Pernikahan, Sepasang Kekasih Diringkus

Ternyata korban melihat ada seorang laki-laki tak dikenal keluar dari rumahnya. Saat ditegur, pelaku berusaha melarikan diri. Beruntung, korban berteriak meminta tolong warga yang lain.

"Pelaku sempat kabur meninggalkan sepeda motornya. Kebetulan anggota dekat dengan lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku bersama warga," kata Tatak, Rabu (7/4/2021).

Tatak mengatakan, di lokasi kejadian jumlah massa cukup banyak. Sehingga, motor Honda Beat L 3943 AJ milil pelaku dibakar warga. "Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan," imbuh mantan Kapolsek Sidayu tersebut.
Ditambahkan, tersangka merupakan seorang residivis. Sebelumnya pernah masuk penjara dengan kasus yang sama.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2377 seconds (0.1#10.140)