4 Pembobol Kantor Pengadaian Ditangkap, 1 Orang Terkapar Ditembak

Jum'at, 26 Maret 2021 - 18:00 WIB
loading...
4 Pembobol Kantor Pengadaian...
Tekab Reskrim Polsek Medan Timur membekuk empat pembobolan kantor pengadaian (PT Budi Gadai Indonesia) yang berlokasi di Jalan HM Yamin Kelurahan Sei Kera Kulu, Kecamatan Medan Perjuangan. Foto iNews TV/Adi PH
A A A
MEDAN - Tekab Reskrim Polsek Medan Timur membekuk empat pembobolan kantor pengadaian (PT Budi Gadai Indonesia) yang berlokasi di Jalan HM Yamin Kelurahan Sei Kera Kulu, Kecamatan Medan Perjuangan. Seorang pelaku ditembak karena melakukan perlawanan dan berupaya kabur saat pengembangan, Jumat (26/3/2021) pagi.

Keempat pelaku masing-masing berinisial HF (38) warga Jalan Sei Kera Gang Seri (kaki kanan ditembak), Ir dan Ro (34) keduanya warga Jalan Sei Kera Gang Aren, Ir serta Ri (25) warga Jalan Gorila Gang Anyelir, Kecamatan Medan Perjuangan. Serta MI (38) warga Jalan Marindal Pasar 12 yang berperan sebagai perantara untuk mencari pembeli barang curian.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu ALP Tambunan mengatakan, pengungkapan kasus pencurian itu merupakan tindaklanjut dari laporan pegawai PT Budi Gadai Indonesia, Siti Khotimah. Dalam laporannya, Sabtu (20/3/2021) sekira pukul 07.00 WIB, seorang pegawai PT Budi Gadai Indonesia, Awi tiba di kantor.

"Ketika itu Awi mendapati pintu kantor sudah terbuka dengan kondisi engsel dan gembok rusak. Pegawai itu kemudian masuk ke dalam untuk mengecek, dan dia kembali melihat pintu masuk menuju lantai 2 juga terbuka serta engsel rusak," ujarnya.

Awi yang curiga sambungnya, menuju ke lantai 2 untuk mengecek tempat penyimpanan barang gadaian milik nasabah. Ternyata sejumlah barang dengan total seratusan juta lebih diantaranya DVR dan HDDD CCTV, 77 HP Android serta iPhone, 21 laptop dan daftar merk dan jenis barang-barang yang hilang telah raib. Awi selanjutnya melapor ke pimpinan. Karena diberi kuasa oleh pimpinan, Siti membuat laporan ke Polsek.



"Setelah menerima laporan pencurian, saya bersama anggota kemudian melakukan cek lokasi untuk mencari petunjuk tentang pelaku pencurian. Dari rekaman CCTV di seputaran lokasi kejadian dipastikan pelaku 4 orang. Kita lantas menyelidiki keberadaan para pelaku," jelasnya.

Lanjut Kanit, Kamis (25/3) sekira pukul 21.00 WIB, personil Tekab mendapat informasi terkait identitas seorang pria berinisial MI yang dicurigai. Selanjutnya petugas bergerak menuju Jalan Marindal dan membekuk MI dari rumahnya serta menyita 3 HP hasil kejahatan. Saat diinterogasi, MI mengaku perannya hanya mencari pembeli barang hasil curian atas perintah HF. Pelaku kemudian dibawa untuk pengembangan.

"Dari hasil pengembangan, Jumat sekira pukul 00.05 WIB kita berhasil membekuk Ir dan Ro dari rumahnya. Turut disita dua ponsel curian. Tak sampai di situ saja, kita kembali melakukan pengembangan dan berhasil membekuk HF dan Ri dari kawasan Jalan Gurila Gang Al Bayan. Dari kedua tersangka disita sejumlah barang bukti hasil kejahatan," timpalnya.



Iptu ALP Tambunan menambahkan, pihaknya kembali melakukan pengembangan dengan memboyong pelaku HF untuk menunjukkan rumah sejumlah pelaku lainnya. Namun HF berusaha menyerang dan merampas senjata api petugas.

Petugaspun dengan cepat langsung memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku. Selanjutnya HF dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, setelah itu digelandang ke Mako.

"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku HF merupakan residivis yang pernah dipenjara di Rutan Tanjung Gusta selama 3 tahun dalam kasus pencurian. Pelaku baru bebas pada Agustus 2020," pungkasnya sembari menambahkan pihaknya masih memburu pelaku lainnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3124 seconds (0.1#10.140)