Gubernur Khofifah Ingatkan Perusahaan Tidak Mencicil Pembayaran THR 2021
Rabu, 07 April 2021 - 08:39 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Obok-obok Rutan Medaeng, Petugas Temukan Tiga Buah Handphone, Kabel Hingga Korek Api
Sementara itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini masih membahas skema pembayaran THR 2021 bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).
"Kondisi ekonomi masih belum pulih sejak terjadinya pandemi COVID-19. Namun, THR tetap merupakan kewajiban pengusaha untuk diberikan kepada pekerja. Kami masih mendengarkan masukan berbagai pihak," kata Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah.
Sementara itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini masih membahas skema pembayaran THR 2021 bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).
"Kondisi ekonomi masih belum pulih sejak terjadinya pandemi COVID-19. Namun, THR tetap merupakan kewajiban pengusaha untuk diberikan kepada pekerja. Kami masih mendengarkan masukan berbagai pihak," kata Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah.
(msd)
Lihat Juga :