Antisipasi Tak Bayar THR, Pemprov Banten Buka Posko Pengaduan
Rabu, 07 April 2021 - 01:09 WIB
loading...
A
A
A
Tapi secara umum, kondisi perusahaan sekarang sudah mulai tumbuh bergerak menuju normal kembali seperti semula. Untuk itu, diharapkan perusahaan yang sudah kondusif untuk segera melakukan perekrutan karyawan. "Hal itu agar angka pengangguran di Banten bisa kembali ditekan," akunya
Bagi perusahaan yang melalaikan pembayaran THR, kata Hamidi, tidak segan-segan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketentuan denda dan sanksi soal keterlambatan pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pada Pasal 10 Peraturan Menteri mengenai THR tersebut, menyebutkan bahwa, Perusahaan yang telat membayar THR keagamaan didenda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Akan tetapi, sanksi denda tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap memberikan THR. Baca juga: Menaker Ida Sebut Aturan dan Mekanisme Pembayaran THR 2021 Masih Dibahas
Denda dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh. "Ya, denda 5 persen itu bukan berarti menghapus kewajiban pemberian THR. Itu juga harus tetap dipenuhi oleh perusahaan," jelas Hamidi.
Bagi perusahaan yang melalaikan pembayaran THR, kata Hamidi, tidak segan-segan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketentuan denda dan sanksi soal keterlambatan pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pada Pasal 10 Peraturan Menteri mengenai THR tersebut, menyebutkan bahwa, Perusahaan yang telat membayar THR keagamaan didenda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Akan tetapi, sanksi denda tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap memberikan THR. Baca juga: Menaker Ida Sebut Aturan dan Mekanisme Pembayaran THR 2021 Masih Dibahas
Denda dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh. "Ya, denda 5 persen itu bukan berarti menghapus kewajiban pemberian THR. Itu juga harus tetap dipenuhi oleh perusahaan," jelas Hamidi.
(don)
Lihat Juga :