Antisipasi Tak Bayar THR, Pemprov Banten Buka Posko Pengaduan

Rabu, 07 April 2021 - 01:09 WIB
loading...
Antisipasi Tak Bayar...
Foto/ilustrasi SINDOnews
A A A
SERANG - Untuk mengantisipasi adanya perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten akan membuka Posko Pengaduan THR 15 hari sebelum Lebaran Idul Fitri.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Al Hamidi memberikan warning kepada seluruh perusahaan yang ada di Banten agar memberikan seluruh hak karyawan THR. "Kami akan membentuk Posko pengaduan bagi karyawan atau buruh yang haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan. Posko itu biasanya kami buka 15 hari sebelum lebaran idul Fitri di kantor Disnakertrans," ujarnya, Selasa (6/4/2021). Baca juga: Pengamat Nilai Airlangga Imbau Pengusaha Terkait THR Sudah Sesuai Ketentuan

Menurut Hamidi, pada tahun lalu banyak karyawan yang melakukan pengaduan karena hak THR-nya belum dipenuhi secara utuh oleh perusahaan. Bahkan sampai bulan Desember akhir tahun 2020, masih ada perusahaan yang belum membayarkan THR secara full.

Memang, kata Hamidi, panjangnya pembayaran THR disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang memperbolehkan pembayaran THR dilakukan secara cicil. "Tapi alhamdulilah setelah terus kami dorong, semuanya sudah selesai. Makanya tahun ini harapan kami pembayaran THR itu full, ga dicicil lagi," tegasnya.

Kebijakan itu, lanjut Hamidi, seyogyanya sudah bisa diterapkan mengingat saat ini kondisi ketenegakerjaan sudah kondusif. "Memang jumlah buruh saat ini berkurang, karena adanya pemutusan kerja sebanyak 125 ribu orang," ucapnya.

Tapi secara umum, kondisi perusahaan sekarang sudah mulai tumbuh bergerak menuju normal kembali seperti semula. Untuk itu, diharapkan perusahaan yang sudah kondusif untuk segera melakukan perekrutan karyawan. "Hal itu agar angka pengangguran di Banten bisa kembali ditekan," akunya

Bagi perusahaan yang melalaikan pembayaran THR, kata Hamidi, tidak segan-segan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketentuan denda dan sanksi soal keterlambatan pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pada Pasal 10 Peraturan Menteri mengenai THR tersebut, menyebutkan bahwa, Perusahaan yang telat membayar THR keagamaan didenda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Akan tetapi, sanksi denda tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap memberikan THR. Baca juga: Menaker Ida Sebut Aturan dan Mekanisme Pembayaran THR 2021 Masih Dibahas

Denda dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh. "Ya, denda 5 persen itu bukan berarti menghapus kewajiban pemberian THR. Itu juga harus tetap dipenuhi oleh perusahaan," jelas Hamidi.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
8 Pejabat RSUD Cilacap...
8 Pejabat RSUD Cilacap Diperiksa KPK, Telusuri Iuran THR Bupati Syamsul Auliya
Zulhas Hadiri Pelantikan...
Zulhas Hadiri Pelantikan DPW PAN Provinsi Banten di Tangerang
PSI Banten Fokus Percepat...
PSI Banten Fokus Percepat Pembentukan Ranting
Gempa Guncang Sumur...
Gempa Guncang Sumur Banten Minggu Dini Hari, Tidak Berpotensi Tsunami
Kantor Pertanahan se-Banten...
Kantor Pertanahan se-Banten Tetap Buka selama Libur Idulfitri 2026
Navaswara Angkat Legenda...
Navaswara Angkat Legenda Banten Lewat Festival Storytelling Suara Nusantara 2026
Mahasiswa Prodi Sains...
Mahasiswa Prodi Sains Komunikasi MNC University Dinobatkan sebagai Putra/i Budaya Banten 2026
Daftar 783 Sekolah Gratis...
Daftar 783 Sekolah Gratis di Banten 2026, SPP hingga Biaya LKS Ditanggung
Rekomendasi
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Hacker Pro-Palestina...
Hacker Pro-Palestina Janji Lancarkan Serangan Siber Paling Dahsyat ke Israel
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved