Curi Sepeda Motor, Bagol Dijebloskan ke Sel Polsek Firdaus
Rabu, 07 April 2021 - 00:36 WIB
loading...
A
A
A
Diungkapkan Kapolres, pengungkapan kasus pencurian sepeda motor tersebut mendapat titik terang setelah tim Unit Reskrim Polsek Firdaus menerima informasi keberadaan tersangka, Sabtu (3/4/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Kesempatan emas tersebut dimanfaatkan tim melakukan pengejaran terhadap tersangka MR alias Bagol dan berhasil membekuk tersangka dari kediamannya tanpa perlawanan. Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka yang kemudian dilakukan pengembangan, tim berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor lainnya yang dilakukan tersangka di wilayah hukum Polsek Tanjung Beringin.
Diungkapkan Kapolres, selain mengamankan septor Honda Supra Fit, dari tangan Bagol juga diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah yang dicurigai hasil kejahatan. “Kemudian barang bukti dibawa ke komando dan tersangka dijebloskan ke sel penjara Polsek Firdaus untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” tandas Kapolres.
Kesempatan emas tersebut dimanfaatkan tim melakukan pengejaran terhadap tersangka MR alias Bagol dan berhasil membekuk tersangka dari kediamannya tanpa perlawanan. Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka yang kemudian dilakukan pengembangan, tim berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor lainnya yang dilakukan tersangka di wilayah hukum Polsek Tanjung Beringin.
Diungkapkan Kapolres, selain mengamankan septor Honda Supra Fit, dari tangan Bagol juga diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah yang dicurigai hasil kejahatan. “Kemudian barang bukti dibawa ke komando dan tersangka dijebloskan ke sel penjara Polsek Firdaus untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” tandas Kapolres.
(don)
Lihat Juga :