Lahan Sawah Tiba-tiba Diuruk untuk Perumahan, Pemuda Demak Ngamuk
Selasa, 06 April 2021 - 09:10 WIB
loading...
A
A
A
Disebutkan juga, pernah terjadi gugatan atas tanah tersbeut pada tahun 2000 dari Sriyati anak Sukijan, namun gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan hingga muncul gugatan kembali pada tahun 2020 dengan perihal yang sama. Gugatan kedua tersbeut juga ditolak, penggugat justru dikenai saksi denda karena melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: 4 Hercules Dari Malang Disiagakan Mengangkut Bantuan Kemanusiaan ke NTT
Lantaran meyakini tidak ada sengketa atas tanah tersebut, Nizar pun menjual lahannya ke Safii warga Demak, selanjutnya oleh pemilik keempat tanah sawah tersebut diuruk yang rencana akan dimanfaatkan untuk lahan kavling perumahan. Menyikapi ini, pihak keluarga almarhum Sukijan akan melaporkan alih fungsi lahan ini ke kepolisian.
Baca juga: 4 Hercules Dari Malang Disiagakan Mengangkut Bantuan Kemanusiaan ke NTT
Lantaran meyakini tidak ada sengketa atas tanah tersebut, Nizar pun menjual lahannya ke Safii warga Demak, selanjutnya oleh pemilik keempat tanah sawah tersebut diuruk yang rencana akan dimanfaatkan untuk lahan kavling perumahan. Menyikapi ini, pihak keluarga almarhum Sukijan akan melaporkan alih fungsi lahan ini ke kepolisian.
(eyt)
Lihat Juga :