Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Segel Dilaporkan ke PMJ
Rabu, 20 Mei 2020 - 10:03 WIB
loading...
A
A
A
Stephen melihat mantan Kepala Desa Mangunjaya juga diduga telah mengeluarkan surat yang tumpang tindih terkait kepemilikan tanah atas nama almarhum Sapri tersebut, sehingga menunjukkan keterlibatannya.
Dirinya juga mempertanyakan surat undangan audensi Pj Kepala Desa Mangunjaya tanggal 16 Mei 2020 yang hanya mengundang pihak keluarga dari ahli waris sarju, tanpa mengundang ahli waris dari keluarga sapri.
Setelah undangan kedua baru ahli waris sapri diundang dan dalam pertemuan tersebut Kuasa Hukum Muniroh mendapati buku besar Girik C yang mengundang kecurigaan, karena nama yang tertera berbeda dengan yang ada di dalam surat segel.
"Pelaku disangkakan Pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun," terangnya.
Secara kronologis, Muniroh dan kuasa hukum dalam konseling telah menceritakan kepada penyidik para oknum yang dicurigai. Pihak penyidik juga mendapatkan beberapa nama yang diduga pelaku dan penyidik akan melakukan pengembangan, supaya bisa diketahui siapa yang terlibat dalam kasus pemalsuan tersebut. (BACA JUGA: MUI Kritisi Acara Pemerintah Tak Perhatikan PSBB Protokol Kesehatan)
"Kami meminta pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya memberikan keadilan kepada ibu muniroh sebagai ahli waris dari almarhum Sapri. Kami berharap proses hukum berjalan semestinya dan pelakunya segera ditindak," ungkapnya.
Dirinya juga mempertanyakan surat undangan audensi Pj Kepala Desa Mangunjaya tanggal 16 Mei 2020 yang hanya mengundang pihak keluarga dari ahli waris sarju, tanpa mengundang ahli waris dari keluarga sapri.
Setelah undangan kedua baru ahli waris sapri diundang dan dalam pertemuan tersebut Kuasa Hukum Muniroh mendapati buku besar Girik C yang mengundang kecurigaan, karena nama yang tertera berbeda dengan yang ada di dalam surat segel.
"Pelaku disangkakan Pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun," terangnya.
Secara kronologis, Muniroh dan kuasa hukum dalam konseling telah menceritakan kepada penyidik para oknum yang dicurigai. Pihak penyidik juga mendapatkan beberapa nama yang diduga pelaku dan penyidik akan melakukan pengembangan, supaya bisa diketahui siapa yang terlibat dalam kasus pemalsuan tersebut. (BACA JUGA: MUI Kritisi Acara Pemerintah Tak Perhatikan PSBB Protokol Kesehatan)
"Kami meminta pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya memberikan keadilan kepada ibu muniroh sebagai ahli waris dari almarhum Sapri. Kami berharap proses hukum berjalan semestinya dan pelakunya segera ditindak," ungkapnya.
Lihat Juga :