Ada Inpres No. 2/2021, Ini yang Dilakukan BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut

Senin, 05 April 2021 - 19:14 WIB
loading...
Ada Inpres No. 2/2021,...
Pelayanan di kantor BPJamsostek Rungkut Surabaya. Foto/SINDONews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan ( BPJamsostek ) kembali mendapat amunisi baru. Pasalnya Presiden Joko Widodo, telah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2/2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( Jamsostek ).



Inpres No. 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan , yakni 19 menteri, Jaksa Agung, tiga Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati, dan 98 Wali Kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.



Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek , seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.



Dalam inpres tersebut presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek .

Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres No. 2/2021 tersebut. Presiden Jokowi secara khusus juga meminta Menko PMK untuk memberikan laporan pelaksanaan inpres secara berkala setiap enam bulan.



Direktur Utama BPJamsostek , Anggoro Eko Cahyo menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo serta menyambut baik Inpres ini. Ia akan memastikan seluruh jajarannya untuk berkoordinasi secara proaktif juga berkolaborasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga dan pimpinan daerah serta Kejaksaan Agung untuk mengawal implementasinya.

BPJamsostek , kata dia segera bergerak mempersiapkan sistem administrasi, prasarana dan sarana yang dibutuhkan serta seluruh personil BPJamsostek untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder di seluruh Indonesia

"Ini pekerjaan besar bagi kita semua. Kami juga memastikan telah menyelesaikan semua pekerjaan rumah kami, seperti meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi. Juga terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya stakeholder pemerintahan," tegasnya.

Ada Inpres No. 2/2021, Ini yang Dilakukan BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut


Anggoro menambahkan, sosialisasi masif dipandang perlu karena pengetahuan mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJamsostek sebagai lembaga penyelenggaranya harus terus dijaga konsistensinya.

"Semoga dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan," tegas Anggoro.

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut, Rudi Susanto, berpesan kepada perusahaan-perusahan yang belum mendaftarkan para pekerjanya agar segera ikut dalam program jaminan pekerjanya.



"Dalam pekerjaan apapun semua berisiko pada tenaga kerja, sehingga dipandang perlu untuk melakukan perlindungan terhadap tenaga kerja. Meskipun demikian seluruh pekerja diharapkan tetap memperhatikan keselamatan kerja dan tetap mematuhi protokol kesehatannya ," ujarnya.

Rudi menyampaikan, hingga April 2021 ini BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut telah mencapai kepesertaan perusahaan aktif sebesar 3.893, Tenaga kerja aktif penerima upah sebesar 130.058, dan Tenaga kerja aktif bukan penerima upah sebesar 11.688.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3311 seconds (0.1#10.140)