Salat Tarawih dan Ied Sudah Bisa Digelar Berjamaah di Masjid

Senin, 05 April 2021 - 15:49 WIB
loading...
Salat Tarawih dan Ied...
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Salat Tarawih pada Ramadhan 1442 Hijriah dan pelaksanaan salat Idul Fitri (Ied) kini diperbolehkan digelar berjamaah di Masjid di tengah pandemi.

Pemerintah mengizinkan dengan harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan berbasis komunitas.

" Salat Tarawih dan salat Idul Fitri pada dasarnya diperbolehkan, diperkenankan, yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan dengan sangat ketat," ucap Menko PMK Muhadjir Effendy saat jumpa pers di Kantor Presiden, Senin (5/4/2021).



Muhadjir menuturkan, baik salat Tarawih maupun salat Ied boleh dilaksanakan di masjid atau di luar ruangan (lapangan) sepanjang jamaahnya masih dalam satu lingkup komunitas.

"Dengan catatan harus terbatas pada komunitas. Jadi di lingkup komunitas di mana jamaahnya sudah dikenali satu sama lain, sehingga jamaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan," tutur Ketua PP Muhammadiyah itu.

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, pelaksanaan salat Tarawih maupun salat Ied harus sesingkat mungkin demi meminimalisir penularan virus Corona.

"Pada saat melaksanakan salat jamaah mungkin dibuat sesimpel mungkin sehingga waktunya tidak terlalu panjang meningat dalam kondisi darurat," tuturnya.

Muhadjir menambahkan, pelaksanaan salat berjamaah tersebut tidak diperkenankan menimbulkan kerumunan, baik sebelum salat maupun setelahnya. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2409 seconds (0.1#10.140)