Salat Tarawih dan Ied Sudah Bisa Digelar Berjamaah di Masjid
Senin, 05 April 2021 - 15:49 WIB
loading...
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Salat Tarawih pada Ramadhan 1442 Hijriah dan pelaksanaan salat Idul Fitri (Ied) kini diperbolehkan digelar berjamaah di Masjid di tengah pandemi.
Pemerintah mengizinkan dengan harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan berbasis komunitas.
" Salat Tarawih dan salat Idul Fitri pada dasarnya diperbolehkan, diperkenankan, yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan dengan sangat ketat," ucap Menko PMK Muhadjir Effendy saat jumpa pers di Kantor Presiden, Senin (5/4/2021).
Baca Juga: Terbitkan Edaran, Muhammadiyah Bolehkan Salat Tarawih di Masjid
Muhadjir menuturkan, baik salat Tarawih maupun salat Ied boleh dilaksanakan di masjid atau di luar ruangan (lapangan) sepanjang jamaahnya masih dalam satu lingkup komunitas.
Pemerintah mengizinkan dengan harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan berbasis komunitas.
" Salat Tarawih dan salat Idul Fitri pada dasarnya diperbolehkan, diperkenankan, yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan dengan sangat ketat," ucap Menko PMK Muhadjir Effendy saat jumpa pers di Kantor Presiden, Senin (5/4/2021).
Baca Juga: Terbitkan Edaran, Muhammadiyah Bolehkan Salat Tarawih di Masjid
Muhadjir menuturkan, baik salat Tarawih maupun salat Ied boleh dilaksanakan di masjid atau di luar ruangan (lapangan) sepanjang jamaahnya masih dalam satu lingkup komunitas.
Lihat Juga :