Koboi Fortuner Dijerat UU Darurat

Senin, 05 April 2021 - 14:20 WIB
loading...
Koboi Fortuner Dijerat UU Darurat
MFA, koboi Fortuner ditahan lantaran mengacungkan senjata api di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4/2021). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - MFA, koboi Fortuner sudah ditahan dan terancam dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. MFA menyenggol perempuan pengendara motor di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4/2021). Bukannya membantu korban, pelaku malah mengeluarkan pistol dan menodongkan ke arah orang-orang yang menolong korban.

Aksi pelaku direkam kamera ponsel hingga viral di media sosial. Pascaviralnya insiden tersebut, Polda Metro Jaya dengan cepat mengamankan pelaku. Polisi menetapkan MFA sebagai tersangka kepemilikan pistol tanpa izin.
Baca juga: Polisi Temukan Lagi Pistol di Rumah MFA 'si Bang Jago' Penodong Senpi di Duren Sawit

"Ini masih kita lakukan pemeriksaan lagi dan pendalaman. Kami mengejar darimana dia mendapatkan senjata tersebut. Yang bersangkutan MFA sudah kita tahan dengan jerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (5/4/2021).

Pihak kepolisian saat ini sudah mendapatkan dua senjata air gun milik MFA dari penggeledahan yang dilakukan di kediamannya. "Kami masih mendalami darimana dia mendapat senjata," ucapnya.
Baca juga: Terkuak, Kartu Perbakin Milik MFA 'si Bang Jago' Berasal dari Klub yang Sudah Dibekukan
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1464 seconds (0.1#10.140)