Mudik Lebaran Dilarang, Pemerintah Perketat Syarat Perjalanan
Senin, 05 April 2021 - 09:32 WIB
loading...
A
A
A
b. Identitas diri calon pelaku perjalanan
c. Surat perjalanan berlaku individu, untuk satu kali perjananan, dan wajib bagi 17 tahun keatas.
d. Skrining dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif Covid-19 di berbagai titik:
- Pintu kedatangan
- Pos kontrol di rest area
- Perbatasan kota besar
- Titik pengecekan dan titik penyekatan daerah aglomerasi
e. Karantina Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
- Lama karantina: 5x24 jam
- Tempat: Fasilitas pemerintah daerah
- Pembiayaan mandiri
- Tidak wajib bagi pelaku perjalanan yang dikecualikan
Baca Juga: Mudik Dilarang, Pelaku Ekonomi Kreatif Tak Kehilangan Peluang
c. Surat perjalanan berlaku individu, untuk satu kali perjananan, dan wajib bagi 17 tahun keatas.
d. Skrining dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif Covid-19 di berbagai titik:
- Pintu kedatangan
- Pos kontrol di rest area
- Perbatasan kota besar
- Titik pengecekan dan titik penyekatan daerah aglomerasi
e. Karantina Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
- Lama karantina: 5x24 jam
- Tempat: Fasilitas pemerintah daerah
- Pembiayaan mandiri
- Tidak wajib bagi pelaku perjalanan yang dikecualikan
Baca Juga: Mudik Dilarang, Pelaku Ekonomi Kreatif Tak Kehilangan Peluang
(agn)
Lihat Juga :