Mudik Lebaran Dilarang, Pemerintah Perketat Syarat Perjalanan
Senin, 05 April 2021 - 09:32 WIB
loading...
A
A
A
“Rancangan kebijakan yang ini adalah intinya adalah larangan mudik selama hari Raya Idul Fitri. Dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan,” papar Wiku.
Berikut ini poin pelarangan mudik Lebaran 2021:
1. Pelarangan Mobilitas Masyarakat
Untuk semua moda transportasi terkait keperluan mudik.
2. Pengetatan Persyaratan Mobilitas Masyarakat
Wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis berisi:
a. Tandatangan basah/elektronik pimpinan
- Pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN/BUMD : Surat izin perjalanan tertulis dari peabat setingkat Eselon II
- Pegawai Swasta : Surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan/atasan tertinggi
- Pekerja Sektor informal dan Pelaku perjalanan antar kota non-Mudik : Surat perjalanan tertulis dari Kepala Desa/Kelurahan.
Baca Juga: Kemenhub Segera Terbitkan Pengendalian Transportasi Larangan Mudik Idul Fitri
Berikut ini poin pelarangan mudik Lebaran 2021:
1. Pelarangan Mobilitas Masyarakat
Untuk semua moda transportasi terkait keperluan mudik.
2. Pengetatan Persyaratan Mobilitas Masyarakat
Wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis berisi:
a. Tandatangan basah/elektronik pimpinan
- Pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN/BUMD : Surat izin perjalanan tertulis dari peabat setingkat Eselon II
- Pegawai Swasta : Surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan/atasan tertinggi
- Pekerja Sektor informal dan Pelaku perjalanan antar kota non-Mudik : Surat perjalanan tertulis dari Kepala Desa/Kelurahan.
Baca Juga: Kemenhub Segera Terbitkan Pengendalian Transportasi Larangan Mudik Idul Fitri
Lihat Juga :