Polisi Tahan MFA, Pengendara Fortuner yang Todongkan Pistol di Duren Sawit
Sabtu, 03 April 2021 - 15:41 WIB
loading...
A
A
A
Yusri menambahkan, kepemilikan senjata itu, MFA tidak mengantongi izin. Sambungnya, sehingga MFA dijerat Pasal Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
Pada sisi lain, Yusri menegaskan, pihaknya juga mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh MFA.
"Kami proses laka lantasnya dulu. Karena kan berawal dari adanya laka lantas baru ke situ (penggunaan senjata)," ujar dia. Baca juga:Pengemudi Fortuner Todongkan Senpi, Pakar Forensik: Koboi Jalanan atau Teroris Jalanan?
MFA menjadi sorotan publik setelah menodongkan pistol bak koboi ke pengguna jalan yang bersitegang dengannya di ruas Jalan Duren Sawit, Jakarta Timur. Tingkah pelaku itu diabadikan oleh seseorang dan rekaman video viral di media sosial.
Perselisihan antara MFA dengan pengguna jalan lain berawal dari kecelakaan yang terjadi di Jalan Kolonel Sugiono pada Jumat 2 April 2021 dini har. Saat itu, MFA mengendarai Toyota Fortuner dengan pelat nomor B1673 SJV dan menyenggol pengendara motor matic dengan nomor polisi AD 2471 ASF.
Pada sisi lain, Yusri menegaskan, pihaknya juga mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh MFA.
"Kami proses laka lantasnya dulu. Karena kan berawal dari adanya laka lantas baru ke situ (penggunaan senjata)," ujar dia. Baca juga:Pengemudi Fortuner Todongkan Senpi, Pakar Forensik: Koboi Jalanan atau Teroris Jalanan?
MFA menjadi sorotan publik setelah menodongkan pistol bak koboi ke pengguna jalan yang bersitegang dengannya di ruas Jalan Duren Sawit, Jakarta Timur. Tingkah pelaku itu diabadikan oleh seseorang dan rekaman video viral di media sosial.
Perselisihan antara MFA dengan pengguna jalan lain berawal dari kecelakaan yang terjadi di Jalan Kolonel Sugiono pada Jumat 2 April 2021 dini har. Saat itu, MFA mengendarai Toyota Fortuner dengan pelat nomor B1673 SJV dan menyenggol pengendara motor matic dengan nomor polisi AD 2471 ASF.
Lihat Juga :