Ganjar Marah, Ancam Tutup Pasar dan Mal Abaikan Aturan

Rabu, 20 Mei 2020 - 13:45 WIB
loading...
Ganjar Marah, Ancam Tutup Pasar dan Mal Abaikan Aturan
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengancam akan menutup pasar tradisional maupun supermarket atau mal yang tidak menaati protokol kesehatan. Hal itu karena adanya kecenderungan terjadi lonjakan pengunjung menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

“Pasar semuanya sudah mulai dikontrol, sekarang ketat. Jadi sudah berjalan sekitar satu minggu ini. Kalau tidak mau ikuti aturan, saya minta ditutup,” tandas Ganjar, Rabu (20/5/2020).

Dia mengakui, belakangan ini beberapa pasar dan supermarket mengalami kenaikan pengunjung. Namun, pemerintah kabupaten/ kota yang ada di Jawa Tengah sudah melakukan tindakan antisipasi, seperti Kota Tegal, Wonosobo, dan Banyumas.

“Banyak kawan-kawan bupati dan wali kota melakukan tindakan. Mulai penataan-penataan. Seperti di Kota Tegal itu langsung ditata, Wonosobo juga. Di Banyumas, bupati dan wakilnya cukup rajin menata,” ungkapnya. (Baca juga: Langgar Jam Malam, Satpol PP Jatim Tindak 9 Restoran Siap Saji dan Cafe)

Pihaknya masih membuka peluang aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, jika protokol kesehatan tidak ditaati, maka pasar dan supermarket akan ditutup.

Disinggung soal sejumlah daerah di Jawa Tengah yang memperbolehkan Salat Idul Fitri di masjid, Ganjar meminta untuk bisa konsolidasi nasional. “Kemarin saya sudah bicara dengan MUI. Saya kira harus melakukan konsolidasi nasional agar seluruh keputusannya bisa sama,” ungkapnya.

Menurut dia, memang ada pertimbangan-pertimbangan dari bupati/ wali kota yang memperbolehkan Salat Idul Fitri di masjid. Namun, itu syaratnya sangat ketat dan berisiko tinggi.

“Memang ada pertimbangan bagi bupati dan wali kota yang memperbolehkan, tapi syaratnya sangat ketat. Problemnya kemudian jika ada OTG (orang tanpa gejala), karena sampai saat ini masih ada yang nekat mudik,” ujarnya.

Pihaknya mengajak seluruh kepala daerah di Jawa Tengah untuk mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat.
(nbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1597 seconds (0.1#10.140)