Sengkarut Kasus Gagal Bayar KSP LiMa Garuda kepada Nasabah Berakhir Damai

Jum'at, 02 April 2021 - 22:06 WIB
loading...
Sengkarut Kasus Gagal Bayar KSP LiMa Garuda kepada Nasabah Berakhir Damai
Tim Kuasa Hukum dari Ketua KSP Lima Garuda. Foto istimewa
A A A
JAKARTA - Sengkarut kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Lima Garuda kepada para nasabah berakhir dengan jalan homologasi, usai pengesahan perdamaian oleh hakim atas persetujuan antara debitor dengan kreditor untuk mengakhiri kepailitan.

Arif Hidayat selaku Kuasa Hukum Ketua KSP LiMa Garuda Surachmat Sunjoto mengatakan pengesahan perdamaian tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (1/4/2021). "Hari Kamis 01/04/2020 jam 13.00 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Koperasi Simpan Pinjam Lima Garuda dan Bapak Surachmat Sunjoto dalam PKPU," ujar Arif di Jakarta, Jumat (2/4/2021).

Upaya perdamaian ini dilakukan menyusul salah satu nasabah bernama Yang Mei Sheng melayangkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (27/10/2020) lalu. Gugatan PKPU tersebut saat itu dikabulkan oleh Majelis Hakim karena koperasi tidak membayarkan kewajibannya kepada para nasabah.

Dalam koperasi itu, Yang Meing Sheng menempatkan dananya dalam jumlah besar yakni Rp75,7 miliar.Sebelum adanya putusan homologasi dari pengadilan kata Arif, pihaknya telah membuat perdamaian dengan para kreditur.

"Setelah terjadinya perdamaian, Kami punya kewajiban untuk mengembalikan dana tersebut sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati," kata Arif.

Sebagaimana diberitakan, kasus gagal bayar KSP LiMa Garuda mencapai Rp400 miliar dari 500 Nasabah. Gagal bayar dana nasabah ini mencuat ke publik saat korban KSP LiMa Garuda dengan inisial YMS yang menyimpan dana di KSP LiMa Garuda sejak November 2016 hingga 17 Desember 2019, total seluruh dana simpanan YMS mencapai Rp 77 miliar.

Jatuh tempo dana simpanan YMS itu, Januari 2020. Namun, KSP LiMa Garuda menyatakan pencairan dana harus ditunda karena di grup perusahaan sedang ada proyek pembebasan tanah, sehingga kas di KSP LiMa Garuda tidak tersedia. Setelah itu, korban menyetujui penundaan pencairan dana sampai Maret-April 2020.

Namun, pada 1 April 2020, KSP LiMa Garuda mengakui simpanan tersebut masih belum bisa dicairkan dengan alasan pandemi COVID-19. Pada tanggal 4 April 2020, pendiri dan Ketua KSP LiMa Garuda Surachmat Sunjoto menghubungi korban melalui video call. Dalam sambungan telepon itu, Surachmat berjanji akan mencari dana untuk mengembalikan uang simpanan YMS.

Pada 5 Mei 2020, Rachman untuk pertama kalinya bertemu Surachmat Sunjoto. Dalam pertemuan itu, ternyata diketahui dana nasabah sekitar Rp400-480 miliar ditempatkan KSP LiMa Garuda pada perusahaan yang disebutkan satu grup dengan KSP LiMa Garuda yakni perusahaan properti PT LiMa Anugrah Assetindo. "Penempatan atau peminjaman kepada PT LiMa Anugrah Assetindo itu sama sekali tanpa pengetahuan dan persetujuan para anggota," kata M. Rudjito, kuasa hukum korban.

Lalu pada 25 Juni 2020 KSP LiMa Garuda bersedia memberikan jaminan saham PT. LiMa Rachmat Sejahtera di PT. LiMa Ventura (grup KSP LiMa Garuda) sejumlah 35%, serta 2 bidang tanah/bangunan yang masing masing terletak di Yogyakarta dan Solo dengan perkiraan nilai Rp16 miliar. Namun, YMS tak menerima jaminan itu karena hanya menginginkan dana simpanannya kembali. Baca juga: Hai Milenial, Mau YOLO & Masa Depan Terjamin? Ini Cara Agar Tabunganmu Dahsyat!

Pada 17 Juli 2020 Surachmat kembali mengirim surat kepada YMS yang berisikan janji akan mengembalikan dana secara bertahap setiap bulannya masing-masing senilai Rp5 miliar sampai akhir Desember. Lalu, sisa penempatan dana atas simpanan sejumlah Rp21,7 miliar akan diperpanjang selama 24 bulan atau selambat-lambatnya 17 Desember 2022. Selanjutnya, dana sejumlah Rp 54 miliar akan diperpanjang selama 36 bulan atau paling lambat 17 Desember 2023.

Namun, hingga 10 Agustus 2020 dana simpanan YMS tak kunjung dicairkan. Melihat kenyataan itu, akhirnya YMS bersama 5 nasabah lainnya, mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3060 seconds (0.1#10.140)