Tanpa Paspor Vaksin dan Sertifikat Vaksinasi, WNA Tetap Diperbolehkan Masuk Indonesia
Jum'at, 02 April 2021 - 20:30 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan, untuk sertifikasi vaksin, di Indonesia sudah ada Certificate of Vaccination or Prophylaxis (ICVP) atau Sertifikat Vaksin Internasional. Sertifikat ini sering juga disebut sebagai Buku Kuning.
"Paspor dan ICVP adalah dokumen perjalanan yang memiliki fungsi berbeda. Paspor merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh suatu negara yang memuat identitas, serta kewarganegaraan pemegangnya, dan dokumen ini berfungsi untuk melakukan perjalanan antarnegara," ungkapnya.
Sementara untuk sertifikat vaksin, biasa digunakan sebagai pendamping paspor ke negara tertentu. Di Indonesia sendiri, sertifikat vaksin masih belum diwajibkan untuk Warga Negara Asing (WNA).
"Untuk saat ini pemerintah Indonesia masih belum mensyaratkan sertifikat vaksin COVID-19 maupun kepemilikan ICVP kepada WNA yang akan masuk ke wilayah RI. Untuk teknis penerbitan dan jumlah ICVP yang telah terbit bisa dikonfirmasi langsung ke Kementerian Kesehatan," pungkasnya.
"Paspor dan ICVP adalah dokumen perjalanan yang memiliki fungsi berbeda. Paspor merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh suatu negara yang memuat identitas, serta kewarganegaraan pemegangnya, dan dokumen ini berfungsi untuk melakukan perjalanan antarnegara," ungkapnya.
Sementara untuk sertifikat vaksin, biasa digunakan sebagai pendamping paspor ke negara tertentu. Di Indonesia sendiri, sertifikat vaksin masih belum diwajibkan untuk Warga Negara Asing (WNA).
"Untuk saat ini pemerintah Indonesia masih belum mensyaratkan sertifikat vaksin COVID-19 maupun kepemilikan ICVP kepada WNA yang akan masuk ke wilayah RI. Untuk teknis penerbitan dan jumlah ICVP yang telah terbit bisa dikonfirmasi langsung ke Kementerian Kesehatan," pungkasnya.
(wib)
Lihat Juga :