Pusat Perbelanjaan Wajib Terapkan Protokol Kesehatan, Jam Operasional Dibatasi

Rabu, 20 Mei 2020 - 13:09 WIB
loading...
Pusat Perbelanjaan Wajib Terapkan Protokol Kesehatan, Jam Operasional Dibatasi
Setiap pusat perbelanjaan wajib menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jam operasional untuk mencegah potensi persebaran virus Corona atau COVID-19. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat M Arifin Soendjayana menegaskan, setiap pusat perbelanjaan wajib menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jam operasional untuk mencegah potensi persebaran virus Corona atau COVID-19.

Arifin mengatakan, pihaknya telah menyebarkan surat edaran kepada para pelaku perdagangan supaya menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan jual-beli. "Kita juga konsisten melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan, pengawasan lapangan, hingga penyediaan wastafel portabel di setiap pusat perbelanjaan," kata Arifin, Rabu (20/5/2020).

Selain disebarkan kepada para pelaku perdagangan, surat edaran itu juga disebarkan kepada sejumlah asosiasi, seperti Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI). Tidak hanya itu, lanjut Arifin, penguatan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 tingkat kabupaten/kota pun intens dilakukan.

Pasalnya, kata Arifin, mereka memiliki kewenangan penuh terkiat kondisi perdagangan di daerahnya, salah satunya terkait kebijakan waktu operasional pasar tradisional maupun mal selama pandemi COVID-19. (Baca juga; Pemprov Jabar Pastikan Stok Pangan Jelang Lebaran Aman, Harga Stabil )

"Untuk pasar modern masih tetap berlaku (waktu operasional) dari pukul 08.00-20.00 WIB. Tapi, di setiap kabupaten/kota bervariasi. Di Kota Bandung, dari pukul 08.00 sampai 20.00 WIB. Ada daerah yang buka pukul 08.00 atau 09.00 WIB, tutup pukul 18.00 WIB. Itu diserahkan kepada gugus tugas kabupaten/kota," paparnya.

Arifin menambahkan, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar pun telah menyalurkan sekitar 200 wastafel portabel ke sejumlah pasar tradisional untuk memudahkan pedagang dan pembeli mencuci tangan sebelum bertransaksi.

"Kepada pengelola pasar, kami meminta mereka melakukan patroli. Pengelola pasar diberikan bantuan berupa pengeras suara untuk berkeliling dan mengimbau pedangan dan pembeli di pasar untuk tepat jaga jarak. Di beberapa pasar, mereka mengatur waktu berjualan dan bergantian," tandasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1408 seconds (0.1#10.140)