Kisruh Utang Rp26 M, Anggota DPRD Bima Dilaporkan Adik Bupati ke Polda NTB
Kamis, 01 April 2021 - 19:00 WIB
loading...
A
A
A
"Terlapor menuduh korban Dian Citra Pravitari atau Dita, melakukan perbuatan penjualan ayam karkas senilai Rp3,2 miliar milik PT Green Pangan Sejahtera. Sementara korban tidak pernah merasa ada kerjasama dengan PT Green Pangan Sejahtera. Jadi tuduhan tersebut sangat tidak benar dan merusak nama baik klien saya," kata Opik sapaan akrab Taufiqurrahman, saat di konfirmasi pada Kamis (1/4/2021) sore.
Sebagai anggota dewan, seharusnya Edy Muhlis tak boleh asal semprot dengan mengeluarkan kata-kata tuduhan penghinaan tanpa ada kejelasan hukum apalagi kasus utang PD Wawo senilai Rp21,5 miliar dari Rp26 miliar sebelumnya telah dilaporkan pula secara resmi.
Baca juga: Batam Gempar, Pemuda 25 Tahun Layani Cetak Ijazah dan Dokumen Palsu
Diakuinya, pernyataan Edy Muhlis sebagai anggota DPRD sangat berdampak negatif, dan dapat dikonsumsi publik dengan tuduhan yang dianggap benar. Sehingga masyarakat Bima pada umumnya yang mudah percaya dengan media sosial, dapat langsung menjustifikasi bahwa adik Bupati Bima tersebut telah terlibat dalam kisruh utang Rp26 miliar, dengan tuduhan menjual ayam kerkas senilai Rp3,2 miliar milik PT Green Pangan Sejahtera.
"Pada awalnya kita lakukan somasi setelah Edy Muhlis mengeluarkan pernyataan ke media pada tanggal 25 Maret 2021 lalu. Karena tidak ada niat baik untuk meminta maaf, dengan tegas kami pun langsung melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda NTB pada Rabu (31/3/2021) kemarin," tegasnya.
Baca juga: Mabes Polri Diserang Teroris, Densus 88 Anti Teror Ringkus Habib Warga Kabupaten Bandung
Sebagai anggota dewan, seharusnya Edy Muhlis tak boleh asal semprot dengan mengeluarkan kata-kata tuduhan penghinaan tanpa ada kejelasan hukum apalagi kasus utang PD Wawo senilai Rp21,5 miliar dari Rp26 miliar sebelumnya telah dilaporkan pula secara resmi.
Baca juga: Batam Gempar, Pemuda 25 Tahun Layani Cetak Ijazah dan Dokumen Palsu
Diakuinya, pernyataan Edy Muhlis sebagai anggota DPRD sangat berdampak negatif, dan dapat dikonsumsi publik dengan tuduhan yang dianggap benar. Sehingga masyarakat Bima pada umumnya yang mudah percaya dengan media sosial, dapat langsung menjustifikasi bahwa adik Bupati Bima tersebut telah terlibat dalam kisruh utang Rp26 miliar, dengan tuduhan menjual ayam kerkas senilai Rp3,2 miliar milik PT Green Pangan Sejahtera.
"Pada awalnya kita lakukan somasi setelah Edy Muhlis mengeluarkan pernyataan ke media pada tanggal 25 Maret 2021 lalu. Karena tidak ada niat baik untuk meminta maaf, dengan tegas kami pun langsung melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda NTB pada Rabu (31/3/2021) kemarin," tegasnya.
Baca juga: Mabes Polri Diserang Teroris, Densus 88 Anti Teror Ringkus Habib Warga Kabupaten Bandung
Lihat Juga :