Jual Miras dan Sabu, Markas Ormas di Tangerang Digerebek Polisi

Kamis, 01 April 2021 - 16:41 WIB
loading...
Jual Miras dan Sabu, Markas Ormas di Tangerang Digerebek Polisi
Markas organisasi kemasyarakatan di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, digerebek petugas Satres Narkoba Polrestro Tangerang. SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Markas organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, digerebek petugas Satres Narkoba Polrestro Tangerang . Penggerebekan dilakukan karena di tempat itu kerap dijadikan tempat pesta narkoba, seperti sabu-sabu dan minuman keras.

Kasat Narkoba AKBP Pratomo Widodo mengatakan, saat penggerebekan petugas mengamankan barang bukti ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan alat isap sabu-sabu. (Baca juga; Bentrok dengan PSHT di Tangerang, 3 Orang Kelompok Kupang Terluka )

"Satu orang pelaku, berinisial YIR (43), diamankan. Kami tangkap di markas PP di Jalan Borobudur, bekas Terminal Perum, Cibodas, Kota Tangerang," kata Pratomo, kepada SINDOnews, di lokasi kejadian, Kamis (1/4/2021).

Dia menambahkan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat bahwa di markas ormas tersebut kerap dijadikan lokasi mabuk-mabukkan dan pesta narkoba. "Saat dilakukan pemantauan, ternyata informasi itu benar," jelasnya.

Dari hasil observasi lapangan itu, petugas langsung melakukan penggerebekan. Benar saja, ternyata di dalam posko ormas itu petugas menemukan barang bukti alap isap sabu-sabu bekas pakai dan botol miras. (Baca juga; Pesta Narkoba di Tempat Karaoke Digerebek, Tiga Pria Ini Tahun Baruan di Penjara )

"Saat dilakukan pengerebekan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu dan miras. Jadi ada satu buah alat isap sabu berikut pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sabu-sabu bekas pakai," ungkapnya.

Petugas juga menemukan 29 dus minuman keras berisi 384 botol dengan rincian 9 dus anggur merah, 6 dus anggur Kolesom, 1 dus anggur buah, 1 dus Newport, 1 dus Whisky, 2 dus anggur putih, 5 dus Rajawali, 3 dus Kamput.

"Dari keterangan tersangka, dia mengaku memakai sabu bersama dengan AM yang kini DPO. Jadi di markas ormas itu, dia menjual miras. Mereka juga biasa menggelar pesta sabu di sana. Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan," paparnya.

Selain miras dan bong berisi sabu bekas pakai, di dalam penggerebekan itu petugas juga menyita satu unit mobil yang diduga milik tersangka. Di dalam mobil itu, pelaku menyimpan miras untuk dijual lagi.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tidak hanya itu, mereka juga melanggar Perda No 7 tahun 2005 tentang Peredaran dan Penjualan Miras. Ancaman hukumannya, penjara 5-20 tahun," pungkasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1706 seconds (0.1#10.140)