Tolak Tambang Batu Bara, Warga Suku Anak Dalam di Tebo Siap Lawan
Kamis, 01 April 2021 - 13:19 WIB
loading...
A
A
A
"Perusahaan kita sudah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPKKH) yang dikeluarkan oleh Pusat. Proses tentu dari tingkat bawah. Tidak mungkin saudara bupati tidak tahu. Bagaimana sistem koordinasi dengan bawahannya," ujarnya.
Kemudian dikatakan Iwan, awalnya area lahan tersebut seluas 3.587 HA, kemudian setelah ditinjau ulang, dikawasan ini ada WWF, kawasan harimau, lintasan gajah, sungai dan termasuk pemungkiman SAD. Akhirnya berkurang menjadi 1.833 HA. Baca juga: Masyarakat Kawasan Lingkungan Hutan di Tebo Jambi Diberdayakan
Lalu, diakui Iwan pihaknya sebelum melakukan aktifitas juga sudah mendapat persetujuan dari Kepala Desa (Kades) Muara Kilis, datang kerumah dan meminta izin untuk melakukan sosialisasi serta menunjukkan secara legal keberadaan perusahaan. Tidak sebatas itu, kepada kepala dusun (Kadus) dan RT pun juga didatangi.
"Alhamdulillah selama kita ada kegiatan tidak ada penolakan. Bahkan masyarakat senang, karena akses jalan mereka bagus. Itu pernyataan masyarakat langsung," ungkap Iwan.
Sebelum keluar IPPKH, terlebih dahulu harus sudah dikeluarkan izin UKL-UPL dari Dinas LH Tebo. Jadi pada prinsipnya, kata Iwan, PT BEP telah mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan eksplorasi di Desa Muara Kilis.
"Dokumen-dokumen kita, semua kita sampaikan kepada masyarakat. Tidak mau menutupi informasi. Toh masyarakat membutuhkan itu. Soal keterbukaan informasi ini, kita juga sempat mis komunikasi dengan pihak LH," fungkasnya.
Tak berselang lama, giliran Kades desa Muara Kilis Sopwatarrahman angkat bicara, mengakui menyesali pernyataan pihak perusaan PT BEP dan minta melakukan klarifikasi pernyataan bahwa dirinya sudah memberikan izin.
Kemudian dikatakan Iwan, awalnya area lahan tersebut seluas 3.587 HA, kemudian setelah ditinjau ulang, dikawasan ini ada WWF, kawasan harimau, lintasan gajah, sungai dan termasuk pemungkiman SAD. Akhirnya berkurang menjadi 1.833 HA. Baca juga: Masyarakat Kawasan Lingkungan Hutan di Tebo Jambi Diberdayakan
Lalu, diakui Iwan pihaknya sebelum melakukan aktifitas juga sudah mendapat persetujuan dari Kepala Desa (Kades) Muara Kilis, datang kerumah dan meminta izin untuk melakukan sosialisasi serta menunjukkan secara legal keberadaan perusahaan. Tidak sebatas itu, kepada kepala dusun (Kadus) dan RT pun juga didatangi.
"Alhamdulillah selama kita ada kegiatan tidak ada penolakan. Bahkan masyarakat senang, karena akses jalan mereka bagus. Itu pernyataan masyarakat langsung," ungkap Iwan.
Sebelum keluar IPPKH, terlebih dahulu harus sudah dikeluarkan izin UKL-UPL dari Dinas LH Tebo. Jadi pada prinsipnya, kata Iwan, PT BEP telah mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan eksplorasi di Desa Muara Kilis.
"Dokumen-dokumen kita, semua kita sampaikan kepada masyarakat. Tidak mau menutupi informasi. Toh masyarakat membutuhkan itu. Soal keterbukaan informasi ini, kita juga sempat mis komunikasi dengan pihak LH," fungkasnya.
Tak berselang lama, giliran Kades desa Muara Kilis Sopwatarrahman angkat bicara, mengakui menyesali pernyataan pihak perusaan PT BEP dan minta melakukan klarifikasi pernyataan bahwa dirinya sudah memberikan izin.
Lihat Juga :