Kembali Serang JPU, Habib Rizieq: Jangan Kotori Persidangan Ini dengan Kebohongan

Rabu, 31 Maret 2021 - 11:56 WIB
loading...
Kembali Serang JPU,...
Habib Rizieq Shihab memberikan pernyataan keberatan atas tindakan JPU di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021). Foto: YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur
A A A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab kembali menyerang jaksa penuntut umum (JPU). Dalam persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq menyebut JPI melakukan kebohongan besar terkait jalannya persidangan.



"Saya bukan menanggapi jawaban. Saya ingin dibuat satu catatan dari majelis ini karena jaksa penuntut umum (JPU) telah membuat kebohongan secara terang-terangan," ujar Habib Rizieq, saat dihadirkan dalam persidangan dengan agenda pembacaan tanggapan majelis hakim atas eksepsi terdakwa dan kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).



"Tadi sejak di awal sidang kami sudah menyampaikan keberatan karena eksepsi saya tidak disiarkan secara live streaming. Sudah diterima laporan tersebut oleh majelis hakim yang mulia dan akan ditanggapi," tegas Habib Rizieq.



"Tapi ternyata JPU di halaman 23 disebutkan eksepsi saya sudah disiarkan secara live streaming disaksikan jutaan penonton. Ini adalah kebohongan," sebut Rizieq Shihab.

"Saya minta persidangan ini tidak dikotori dengan kebohongan," tegas Rizieq Shihab.

Habib Rizieq Shihab hari ini kembali menjalani persidangan terkait kasus swab palsu di RS Ummi Bogor. Sidang digelar secara online/virtual. Sidang tidak dibuka untuk umum, hanya keluarga dekat yang dapat menghadiri.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
RPA Perindo Dampingi...
RPA Perindo Dampingi Korban Pencabulan di PN Jaktim dengan Agenda Pembacaan Dakwaan
Kasus Mafia Tanah di...
Kasus Mafia Tanah di Cakung, Abdul Halim Diganjar 4 Tahun Penjara
Aktivis Haris Azhar...
Aktivis Haris Azhar Minta Maaf ke Luhut: Tak Niat Serang Pribadi
Bersaksi di PN Jakarta...
Bersaksi di PN Jakarta Timur, Luhut Bantah Miliki Bisnis Tambang di Papua
PN Jaktim Tutup Seluruh...
PN Jaktim Tutup Seluruh Pelayanan karena Luhut Pandjaitan Akan Jadi Saksi Sidang Kasus Haris Azhar
Luhut Absen di PN Jaktim,...
Luhut Absen di PN Jaktim, Sidang Haris dan Fatia Ditunda hingga 8 Juni 2023
Hakim PN Jaktim Tolak...
Hakim PN Jaktim Tolak Eksepsi Kasus Lord Luhut, Haris Protes Putusan Tanpa Rujukan
Sidang Putusan Sela,...
Sidang Putusan Sela, Majelis Hakim PN Jaktim Tolak Eksepsi Haris-Fatia
Hari Ini, Haris Azhar...
Hari Ini, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Bacakan Eksepsi di PN Jaktim
Rekomendasi
Bursa Kripto OKX Masuk...
Bursa Kripto OKX Masuk Pasar Amerika Serikat
Belum Setahun Sudah...
Belum Setahun Sudah 3 Kali Ganti Pelatih, Begini Kata Jonatan Christie
Uzbekistan Susul Arab...
Uzbekistan Susul Arab Saudi ke Final Piala Asia U-17 2025
Berita Terkini
Pembunuh Aipda Fajar...
Pembunuh Aipda Fajar Dipindah ke Polda Sultra karena Faktor Keamanan
5 jam yang lalu
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, PT BAI Salurkan Makanan Bergizi untuk Ratusan Siswa di Bintan
6 jam yang lalu
Pramugari Wings Air...
Pramugari Wings Air Laporkan Anggota DPRD Sumut ke Polisi Buntut Cekcok di Pesawat
6 jam yang lalu
Persada Hospital Malang...
Persada Hospital Malang Berhentikan Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Seksual ke Pasien
7 jam yang lalu
Sejumlah Ruas Jalan...
Sejumlah Ruas Jalan Macet Parah Imbas Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok
7 jam yang lalu
RSIJ Cempaka Putih,...
RSIJ Cempaka Putih, FKUI, dan RSCM Kerja Sama Pendidikan dan Layanan Kesehatan
8 jam yang lalu
Infografis
Wilayahnya Berdekatan,...
Wilayahnya Berdekatan, Negara-negara Ini Belum Serang Israel di 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved